Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pemuda Dasuk, Tiga Poket Sabu Disita
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Dasuk, Senin (15/6/2026).
Tersangka yang diamankan berianam Saiful Anam (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan tersimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan sebuah songkok warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Anwar.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengujian.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Penulis : Yud
Editor : Yan
















