Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuki Babak Baru, Pekan Depan Terdakwa Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Jatim

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuki Babak Baru, Pekan Depan Terdakwa Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Jatim

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026) kemarin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dijadwalkan mulai memeriksa para terdakwa pada pekan depan, Kamis 18 Juni 2026.

Tahapan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian proses pembuktian kasus yang menyita perhatian publik Sumenep karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., membenarkan bahwa setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” kata Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Endro, sidang yang berlangsung pada Kamis kemarin merupakan bagian dari tahapan pembuktian yang dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta dalam jumlah yang cukup banyak.

Ia menjelaskan, saksi fakta yang telah dihadirkan sebelumnya berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program BSPS di lapangan, mulai dari kepala desa, pemilik toko material bangunan hingga pendamping program.

“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak, terdiri dari kepala desa, pemilik toko material dan pendamping,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi ahli dinilai penting karena menjadi salah satu instrumen bagi majelis hakim untuk memperoleh penjelasan akademis maupun teknis terkait aspek hukum, administrasi dan mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara.

Dengan selesainya agenda tersebut, fokus persidangan kini beralih pada keterangan para terdakwa. Dalam tahap ini, para terdakwa akan diberikan kesempatan menjelaskan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk menanggapi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep sendiri menjadi salah satu kasus yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, kasus tersebut juga berkaitan dengan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak.

Selama beberapa bulan terakhir, jalannya persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program BSPS.

Pengadilan Tipikor Jawa Timur kini memasuki fase krusial untuk menguji secara langsung keterangan para terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan sidang pekan depan diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat pemeriksaan terdakwa merupakan momentum penting untuk mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi BSPS Sumenep sebesar Rp 26,8 miliar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memahan 6 orang tersangka masing-masing, RP, selaku Koordinator Kabupaten BSPS. AAS, WM, dan HW, yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan. Lalu, NLA.

Terakhir pada Januari 2026 Kejati juga menahan AHS, dia adalah Tenaga Ahli Anggota DPR RI yang merupakan tersangka baru.

Penulis : Yud

Editor : FA

Berita Terkait

KM LA RISKY Tenggelam di Perairan Kangean, Muatan LPG dan Material Bangunan Ikut Hanyut
Gen Z Dikepung Informasi, Muhammad Nafis Ingatkan Pentingnya Menemukan Arah Hidup
Jawab Kebutuhan SDM Logistik, ITICM Bangun Kemitraan dengan Praktisi Senior Nasional
Polsek Ganding Bongkar Kasus Sabu, Pemuda Asal Ketawang Larangan Diamankan
PPIH Bantah Tiga Jemaah Kloter 77 Embarkasi Surabaya Terlantar di Madinah, Sebut Kamar Hotel Sudah Disiapkan
Tiga Jemaah Haji Lansia Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah, Ketua Rombongan Beri Klarifikasi
Heboh! Kepala KB Darul Hikmah Pagerungan Besar Diduga Mark Up Data Siswa, Sorotan Rangkap Jabatan Kian Menguat
Geopolitik Global, Stabilitas Nasional, dan APBD : HMI Jawa Timur Siapkan Kader Pengawal Kebijakan Publik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:37 WIB

KM LA RISKY Tenggelam di Perairan Kangean, Muatan LPG dan Material Bangunan Ikut Hanyut

Senin, 15 Juni 2026 - 15:45 WIB

Gen Z Dikepung Informasi, Muhammad Nafis Ingatkan Pentingnya Menemukan Arah Hidup

Senin, 15 Juni 2026 - 14:19 WIB

Jawab Kebutuhan SDM Logistik, ITICM Bangun Kemitraan dengan Praktisi Senior Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polsek Ganding Bongkar Kasus Sabu, Pemuda Asal Ketawang Larangan Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:46 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Kloter 77 Embarkasi Surabaya Terlantar di Madinah, Sebut Kamar Hotel Sudah Disiapkan

Berita Terbaru