Polsek Ganding Bongkar Kasus Sabu, Pemuda Asal Ketawang Larangan Diamankan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setengah jam kemudian, polisi menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku,” kata AKP Achmad Supriyadi, Sabtu (14/6/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penimbangan, dua paket sabu yang diamankan masing-masing memiliki berat kotor 0,37 gram dan 0,35 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ganding guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Ganding menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Yud
Sumber Berita : Fa
















