Regulasi Pilkades Sumenep 2027 Mulai Bergerak, DPMD Tunggu Pembahasan DPRD
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Sumenep mulai memasuki tahap persiapan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyerahkan draf tahapan pelaksanaan kepada DPRD Sumenep, sekaligus menyiapkan rencana perubahan sistem pemungutan suara melalui electronic voting (e-voting) untuk desa-desa di wilayah daratan.
Draf tersebut kini menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep sebelum memasuki agenda pembahasan lebih lanjut. Sementara itu, rencana penerapan e-voting menjadi salah satu agenda yang disiapkan DPMD untuk pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa mendatang.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan dokumen tahapan Pilkades telah dikirim melalui Sekretariat Dewan (Sekwan). Proses selanjutnya bergantung pada jadwal pembahasan yang ditetapkan DPRD.
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan pelaksanaan Pilkades 2027 agar memiliki dasar kebijakan yang jelas. Draf itu direncanakan menjadi pijakan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) setelah melalui proses persetujuan dan penetapan sesuai ketentuan.
Tak hanya menyiapkan jadwal, DPMD Sumenep juga mendorong penggunaan sistem pemungutan suara elektronik untuk Pilkades di wilayah daratan.
“Jika rencana tersebut terealisasi, Sumenep akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan suara yang berbeda dari sistem manual yang selama ini digunakan” ujar Dzul sapaan akrab Kepala DPMD Sumenep.
Dzulkarnain meminta dukungan masyarakat agar rencana tersebut dapat direalisasikan. Ia menyebut e-voting tetap diusulkan untuk wilayah daratan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Mohon doa dan dukungannya. Untuk rencana Pilkades secara e-voting ini tetap kita usulkan khusus wilayah daratan. Bagaimanapun juga, itu memang amanah undang-undang, maka kita akan mulai mencoba di Sumenep,” ungkapnya.
Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Kepastian penerapan e-voting masih harus menunggu pembahasan dan penetapan regulasi, termasuk mekanisme teknis yang akan digunakan dalam pelaksanaannya.
Berbeda dengan wilayah daratan, desa-desa di wilayah kepulauan Sumenep direncanakan tetap menggunakan pemungutan suara manual seperti pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
Skema tersebut menunjukkan bahwa DPMD mengusulkan dua mekanisme pemungutan suara dalam Pilkades Serentak 2027, dengan penerapannya disesuaikan berdasarkan wilayah.
“Seluruh rencana itu masih berada dalam tahap persiapan. Jadwal resmi, kepastian penggunaan e-voting, serta aturan teknis pelaksanaan Pilkades belum ditetapkan secara final” pungkasnya.
DPMD Sumenep berharap proses persiapan dan pembahasan regulasi berjalan sesuai ketentuan agar Pilkades Serentak 2027 dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.
“Pemerintah Sumenep berharap semoga semuanya nanti akan berjalan dengan baik. Karena sistem e-voting ini tentunya akan mengurangi segala bentuk risiko, baik gesekan antar masyarakat pendukung maupun hal lainnya” pungkasnya.
Penulis : Fat
Editor : You
















