Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Kasus narkotika yang menyeret dua kepala desa di Kabupaten Sumenep menjadi ujian serius bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan, sanksi terhadap keduanya akan ditentukan berdasarkan perkembangan proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum dari Polresta Sumenep sebelum mengambil langkah administratif terhadap dua kepala desa tersebut.
Keduanya adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Polresta Sumenep sebelumnya telah menyampaikan rilisnya pada Sabtu 17 Oktober 2026 dengan menerapkan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana undang-undang ini didalamnya menyebutkan ancaman pidana penjara bagi para pelaku 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, apabila perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana di atas lima tahun, kedua kepala desa itu berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara jika ketentuan pidana yang diterapkan berada di bawah lima tahun, bukan berarti keduanya otomatis bebas dari sanksi administratif.
Dzul sapaan akrabnya menyebut, sanksi lain tetap dimungkinkan. Namun, ia belum mengungkapkan bentuk tindakan yang akan diambil karena keputusan terkait langkah pemerintah daerah berada dalam kewenangan Bupati Sumenep sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa jabatan kepala desa tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari konsekuensi hukum. Sebagai pejabat publik yang dipercaya mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat, kepala desa dituntut menjaga integritas serta menjadi teladan bagi warganya.
“Tentu kami sangat menyayangkan atas perbuatan kedua Kades yang terjerat perbuatan melanggar hukum, dan kami pastikan tidak akan ada pembelaan” tegas Kadis PMD.
Dikatakan Dzul, seluruh tindakan terhadap kedua kepala desa tetap harus berlandaskan hasil proses hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jadi apapun itu, jika sudah melanggar hukum maka kita harus tetap mengikuti prosedurnya, termasuk kasus yang menimpa kedua Kades saat ini” pungkasnya.
Penulis : You
Editor : Fat
















