Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencara Sulaisi Abdurrazaq saat mendampingi korban Pengeroyokan melapor ke Polsek Camplong

Pencara Sulaisi Abdurrazaq saat mendampingi korban Pengeroyokan melapor ke Polsek Camplong

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan

SETARAJATIM.COM, SAMPANG – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Suama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA). Tim pendamping hukum mempertanyakan kejelasan tindak lanjut laporan, termasuk persoalan tanda bukti laporan dan proses visum yang disebut masih berlangsung.

LBH IKAMA menilai korban berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan sejak 18 September 2026. Kepastian penanganan menjadi penting agar laporan masyarakat tidak menyisakan tanda tanya, terutama bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Sorotan itu disampaikan Sulaisi Abdurrazaq bersama tim LBH IKAMA yang berkolaborasi dengan LBH Taretan Legal Justitia saat mendatangi Polsek Camplong untuk mempertanyakan penanganan laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim pendamping, dugaan kekerasan terjadi pada 16 September 2026. Suama dan Subaidi disebut menjadi korban setelah perselisihan mengenai persoalan tanah memicu cekcok.

“Persoalan bermula ketika Erni menuduh Suama menjual tanah. Suama membantah tuduhan tersebut. Cekcok kemudian diduga berujung pada pemukulan terhadap Suama oleh Erni. Haris juga diduga terlibat dengan melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi” kata Sulaisi, Jumat (23/10/2026).

Suama disebut mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG, tertanggal 18 September 2026. Sementara itu, Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tercatat dengan Nomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK pada tanggal yang sama.

Sulaisi mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan laporan tersebut, termasuk tidak diberikannya tanda bukti laporan kepada korban sebagaimana yang diharapkan tim pendamping.

“Informasi dari Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026 bahwa proses pengurusan visum masih berlangsung. Kok ada proses visum masih berlangsung selama kurang lebih dua minggu” tandas Sulaisi.

Bagi tim pendamping, kejelasan mengenai proses visum dan perkembangan laporan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Korban perlu mengetahui langkah yang telah dilakukan aparat, sementara bukti medis dapat membantu proses pembuktian dugaan tindak kekerasan.

LBH IKAMA pun meminta kepolisian tidak membiarkan pertanyaan korban menggantung tanpa penjelasan yang memadai. Status laporan, proses visum, serta langkah penanganan selanjutnya perlu disampaikan secara jelas agar korban memperoleh kepastian mengenai perkara yang dilaporkannya.

“Polsek Camplong harus menjaga citra Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” ujar Sulaisi.

LBH IKAMA memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma karena Suama tergolong masyarakat tidak mampu dan termasuk kelompok rentan. Bersama LBH Taretan Legal Justitia, lembaga tersebut berupaya memastikan keterbatasan ekonomi tidak membuat korban kesulitan memperjuangkan haknya.

Sulaisi menegaskan, akses terhadap keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar jasa hukum. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan, tanpa memandang latar belakang ekonominya.

LBH IKAMA mendesak Polsek Camplong menindaklanjuti laporan secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Ujian profesionalitas kepolisian dalam perkara ini bukan sekadar menerima laporan, melainkan memastikan setiap tahapan penanganannya berjalan jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Korban membutuhkan kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui perkembangan laporannya” pungkas Sulaisi

Penulis : AZ

Editor : You

Berita Terkait

Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar
Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan
Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih
Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!
Dugaan Permintaan Rp100 Juta dalam Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Gapura Diperiksa Sipropam Polresta Sumenep
Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!

Berita Terbaru