Parkir Liar di Trotoar Sumenep Ditertibkan, Pelanggar Terancam Tilang
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Parkir liar yang memanfaatkan trotoar dan mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Sumenep mulai ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Satlantas Polres Sumenep dan Satpol PP turun langsung menyisir sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi parkir tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai aturan agar kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Masyarakat juga tidak terganggu oleh parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk trotoar yang harus dipergunakan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki,” kata Dadang, Rabu (28/10/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Dr. Wahidin, Jl. Hp Kusuma serta Jl. Teuku Umar. Petugas juga menertibkan kendaraan milik karyawan toko serta kendaraan yang parkir di atas trotoar di sekitar kafe dan kawasan pertokoan.
Tak hanya kendaraan roda dua, petugas turut menyasar mobil yang parkir di kawasan dengan rambu larangan parkir. Untuk tahap awal, pengemudi diberikan imbauan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dadang menegaskan, pendekatan persuasif dalam operasi saat ini tidak menutup kemungkinan adanya penindakan terhadap pelanggaran berikutnya.
“Untuk kendaraan roda empat yang parkir di rambu larangan, saat ini dilakukan imbauan. Selanjutnya, Satlantas Polres Sumenep akan melakukan penindakan berupa tilang elektronik maupun tilang manual,” ujarnya.
Selain parkir liar, penertiban juga menyasar kendaraan angkutan barang yang memasuki kawasan perkotaan serta sejumlah toko modern dalam rangka penataan ketertiban lalu lintas.
Dadang berharap masyarakat mendukung pelaksanaan operasi tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Sumenep.
Penertiban ini sekaligus menegaskan bahwa trotoar bukan ruang untuk parkir kendaraan. Fasilitas tersebut harus tetap berfungsi bagi pejalan kaki agar hak pengguna jalan tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Penulis : WR
Editor : You
















