Daerah

Sekda Hak Prerogatif Bupati, Hairul Anwar: Kita Tak Perlu Ciptakan Kegaduhan

Sekda Hak Prerogatif Bupati, Hairul Anwar: Kita Tak Perlu Ciptakan Kegaduhan

SUMENEP, SETARAJATIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hairul Anwar, MT., menegaskan bahwa proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif dan menjadi hak prerogatif Bupati.

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menciptakan kegaduhan atau berupaya menggiring opini publik dalam seleksi jabatan strategis tersebut.

Menurut Hairul, Sekda memiliki posisi vital dalam pemerintahan daerah karena menjadi figur kunci yang menerjemahkan visi dan kebijakan Bupati ke dalam kerja birokrasi serta percepatan pembangunan daerah.

“Sekda itu berada di ranah eksekutif. Hak prerogatif Bupati, karena Bupati yang akan menggunakan Sekda tersebut untuk mengakselerasi pembangunan sesuai visi yang dimilikinya,” ujar Hairul, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD dan eksekutif memiliki fungsi yang berbeda. Bupati bersama Sekda menjalankan roda pemerintahan, sementara DPRD berperan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.

Dalam konteks itu, Sekda juga memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan eksekutif dan legislatif, terutama karena menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sekda lebih berperan sebagai komunikator, khususnya dalam hal penganggaran. Tapi semua itu tetap dijalankan atas arahan dan perintah Bupati,” jelasnya.

Hairul menegaskan, DPRD tidak dibenarkan mencampuri penentuan siapa yang akan dipilih sebagai Sekda. Namun, DPRD tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan supaya sesuai merit dan aturan itu boleh. Tapi menentukan siapa Sekdanya, itu bukan ranah DPRD. Itu hak Bupati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme seleksi Sekda telah diatur secara jelas. Panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama calon kepada Bupati, dan selanjutnya Bupati yang memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu nama dan melantiknya sebagai Sekda definitif.

“Dari tiga calon yang disodorkan, Bupati yang memilih dan melantik Sekda untuk mendampingi jalannya pemerintahan,” pungkas Hairul.

(why/fa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button