Tiga Raperda Disepakati, Bupati Sumenep: Bukti Sinergi Pemerintah dan DPRD
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 yang digelar dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut dengan lancar. Ia menegaskan, kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah.
“Alhamdulillah, tiga rancangan peraturan daerah telah mendapatkan persetujuan bersama melalui penandatanganan yang disaksikan dalam rapat paripurna ini,” ujar Bupati, Selasa (7/4/2026).
Apresiasi untuk DPRD dan Tim Penyusun
Bupati Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda. Menurutnya, kerja sama yang solid menjadi kunci rampungnya tiga produk hukum daerah tersebut.
Ia menambahkan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 serta tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
Tiga Raperda Strategis
Adapun tiga Raperda yang telah disepakati bersama meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketiga Raperda ini dinilai strategis dalam mendorong peningkatan tata kelola ekonomi daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Tahap Selanjutnya
Bupati menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
“Ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Harapan untuk Implementasi
Lebih lanjut, Bupati berharap implementasi ketiga Perda nantinya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun peningkatan pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” ungkapnya.
Tutup dengan Harapan dan Permohonan Maaf
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan hingga penetapan terdapat hal yang kurang berkenan.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga secara harmonis demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Kerja sama yang baik ini harus terus kita jaga untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat yang kita cintai,” pungkasnya.
Penulis : Why
Editor : Fa













