BKPSDM Sumenep: Status Honorer Sudah Selesai, PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Regulasi Pusat
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan penataan tenaga non-ASN sudah rampung pada Desember 2025 lalu sesuai ketentuan pemerintah pusat. Seluruh tenaga non-ASN, baik honorer, sukarela, maupun sebutan lainnya, dipastikan tidak lagi berlaku setelah batas waktu tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Ir. Benny Irawan, mengatakan posisi aparatur pemerintah saat ini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Posisi ASN itu hanya ada dua, dan persoalan tenaga non-ASN sudah terselesaikan pada Desember 2025. Bahkan, di beberapa daerah sudah diberlakukan larangan rekrutmen tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, penataan tersebut merupakan amanat regulasi nasional yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Sumenep terus melakukan langkah penyesuaian sambil menunggu petunjuk teknis dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
Benny menegaskan, seluruh tenaga kerja non-ASN, baik honorer maupun sukarela, sudah diselesaikan statusnya sebelum akhir 2025 yang lalu.
Terkait rekrutmen CPNS tahun 2026 ini, Benny memastikan belum ada informasi yang diterimanya dari pemerintah pusat. Begitu juga ia memastikan pengambilan PPPK sudah tidak ada lagi dan terakhir pada 2025 lalu.
“Karena itu, seluruh tenaga kerja non-ASN, apa pun namanya, baik honorer maupun sukarela, itu sudah selesai pada 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penataan non-ASN masih membutuhkan supervisi lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan mekanisme pengangkatan, status kerja, hingga pembiayaan pegawai ke depan.
“Untuk tindak lanjut ke depannya seperti apa, tentu perlu supervisi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, BKPSDM Sumenep juga sudah mempersiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN. Namun demikian, besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Benny mengungkapkan, untuk tenaga kesehatan (nakes), gaji PPPK paruh waktu direncanakan sebesar Rp350 ribu per bulan. Sementara guru menerima sekitar Rp400 ribu per bulan. Sedangkan tenaga teknis nominalnya bervariasi, mulai Rp1,1 juta hingga Rp1,4 juta sesuai beban kerja dan kemampuan anggaran daerah.
“Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti regulasi pemerintah pusat serta kondisi APBD Kabupaten Sumenep pada semester berikutnya.
Ia juga menyatakan, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari pusat untuk memastikan PPPK paruh waktu tersebut ke depannya seperti apa. Menurutnya, jika diambil alih oleh pusat tentu akan menjadi hal baik bagi PPPK paruh waktu tersebut.
“Nanti akan kita lihat juga kondisi fiskal pada semester berikutnya, jika ini memang nanti pusat yang ambil alih berarti sangat bagus, dan jika tidak ya tetap menjadi beban daerah. Namun tetap akan dipelajari lebih lanjut” pungkas Benny.
Penulis : WR
Editor : WH
















