Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lesty Annatul Annisa'

Lesty Annatul Annisa'

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di Kecamatan Rubaru dengan terduga pelaku yang disebut merupakan ayah kandung korban.

Aktivis Korps Putri (Kopri) PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara tuntas serta memberikan perlindungan terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang diberitakan detik.com, korban yang kini berusia 17 tahun sebelumnya tidak berani mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Korban disebut mendapat ancaman dari terduga pelaku sehingga memilih memendam kejadian tersebut.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang yang dipercaya. Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang kali.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian pada 28 Agustus 2026.

Dalam kronologi yang disampaikan, dugaan kekerasan kembali terjadi pada 27 Agustus 2026. Saat korban menolak, terduga pelaku disebut menggunakan borgol dan rantai. Korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual dalam kondisi tangannya diborgol.

Menanggapi kasus tersebut, aktivis Kopri PMII UPI Sumenep, Lesty Annatul Annisa’, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Menurut Lesty, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Terlebih, apabila terduga pelaku merupakan orang terdekat korban, termasuk ayah kandung.

“Saya mengecam keras tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini harus segera diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lesty, Minggu (6/9/2026).

Ia juga menyoroti hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif.

Selain mendesak kepolisian, Lesty meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi.

Ia menilai perlindungan terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan melalui langkah pencegahan yang nyata, bukan sekadar pembentukan satuan tugas di tingkat desa.

“Jika Dinsos P3A hanya membentuk Satgas di 38 desa, tetapi tidak mampu menekan tren kekerasan seksual yang terus meningkat, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Perlindungan perempuan dan anak harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Lesty mendesak Dinsos P3A bergerak cepat melakukan pencegahan, pendampingan, dan perlindungan terhadap korban agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Saya mendesak Dinsos P3A segera bertindak cepat melakukan pencegahan supaya tidak ada korban berikutnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Lesty juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban serta memproses pihak yang diduga sebagai pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan hak dan keselamatan korban.

“Saya mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku apabila bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi, serta memberikan hukuman sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : WR

Editor : Yu

Berita Terkait

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan
Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar
Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan
Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih
Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!
Dugaan Permintaan Rp100 Juta dalam Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Gapura Diperiksa Sipropam Polresta Sumenep
Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!

Berita Terbaru