Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika kini menjadi perhatian internal Polresta Sumenep. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) telah memeriksa pihak pengadu dan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Penanganan aduan ini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal kepolisian, terutama dalam memastikan dugaan penyalahgunaan wewenang tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putra Wardana mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan. Sipropam telah meminta keterangan dari pihak yang mengadukan dugaan tersebut maupun sejumlah saksi terkait.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan para pihak, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Putra Wardana kepada media, Jumat (17/10/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota Polri harus ditangani secara profesional, objektif, dan proporsional.
Menurutnya, segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi tidak dapat dibenarkan.
“Segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Meski demikian, Polresta Sumenep mengingatkan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman. Penilaian terhadap pihak yang dilaporkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada tuduhan yang beredar.
“Dugaan yang dilaporkan perlu didalami secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Transparansi Penanganan Menjadi Sorotan
Dalam perkara ini, perkembangan pemeriksaan menjadi hal penting untuk memastikan pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas. Terlebih, dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, hasil pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan permintaan uang Rp100 juta maupun penetapan pelanggaran terhadap anggota yang dilaporkan.
Polresta Sumenep menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan objektif.
“Kami mengajak masyarakat berperan menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menyampaikan informasi secara akurat dan berdasarkan fakta” pungkasnya.
Penanganan laporan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut pembuktian atas dugaan yang dilaporkan, tetapi juga pentingnya akuntabilitas institusi dalam merespons setiap pengaduan masyarakat. Kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Penulis : You
Editor : Fat
















