9 Bulan Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar Tak Terbayar, Bank Jatim dan DPMD Beda Penjelasan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Persoalan honor perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan kini memasuki titik yang semakin menarik perhatian. Bukan hanya soal hak perangkat desa yang belum diterima, tetapi juga munculnya perbedaan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana untuk pembayaran honor tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah media pada Senin (21/9/2026) meminta penjelasan kepada Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep.
Kepala atau penanggung jawab Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep, Taslim Abraham, menyebut penarikan dana secara tunai yang dilakukan Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, tidak bermasalah dari sisi prosedur perbankan.
“Penarikan secara tunai yang dilakukan oleh bendahara desa itu berdasarkan permintaan dari pihak desa. Sepanjang permintaan dan dokumen yang disampaikan memenuhi ketentuan, pihak bank memproses pencairannya sesuai prosedur,” ujar Taslim Abraham.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Sebab, pembayaran honor perangkat desa pada umumnya tidak berhenti pada proses pencairan dana dari rekening desa, melainkan harus berujung pada diterimanya hak masing-masing perangkat desa melalui rekening penerima.
Dalam praktik pembayaran honor perangkat desa yang dimaksud, rekening penerima disebut berada di Bank BPRS Sumenep dengan mekanisme transfer atau payroll.
Artinya, persoalannya kini bukan sekadar “apakah uang desa boleh ditarik secara tunai?”, melainkan “apakah dana yang dicairkan tersebut benar-benar telah dibayarkan kepada perangkat desa yang berhak menerimanya?”
DPMD Tegaskan Seharusnya Transfer
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, memberikan penjelasan berbeda.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026), ia menegaskan bahwa pembayaran gaji atau honor perangkat desa semestinya dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan didukung dokumen pencairan.
“Untuk pembayaran gaji atau honor perangkat desa, mekanismenya bukan kemudian dana ditarik secara tunai begitu saja. Desa dalam proses pencairan harus menyampaikan berkas pembayaran, termasuk mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima. Rekening penerima honor perangkat desa selama ini berada di Bank BPRS Sumenep,” tegas Dzul, sapaan akrabnya.
Bahkan, Kepala DPMD Sumenep itu menekankan bahwa mekanisme tersebut seharusnya telah menjadi bagian dari dokumen pencairan yang diajukan pemerintah desa.
“Bank Jatim tentu mengetahui prosedurnya. Dalam setiap pencairan untuk pembayaran gaji perangkat desa, harus ada berkas yang diajukan desa dan mekanisme pembayarannya kepada rekening penerima. Jadi, kalau konteksnya pembayaran honor perangkat desa, mekanismenya adalah transfer ke rekening penerima,” jelasnya.
Dua keterangan tersebut membuat persoalan honor perangkat Desa Pagerungan Besar semakin terang dari sisi pertanyaan yang harus dijawab.
Di satu sisi, Bank Jatim menyatakan pencairan tunai dilakukan berdasarkan permintaan bendahara desa dan diproses sesuai prosedur. Di sisi lain, DPMD menegaskan pembayaran honor perangkat desa semestinya didukung berkas pencairan dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima.
Lantas, dana yang ditarik secara tunai itu untuk apa dan bagaimana pertanggungjawaban pembayarannya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum menerima honor selama sembilan bulan.
Jika dana honor memang telah dicairkan, maka dokumen pencairan dan pertanggungjawaban penggunaannya menjadi bagian yang perlu diperiksa. Begitu pula dengan bukti pembayaran kepada masing-masing perangkat desa.
Sebab, pencairan dana dan pembayaran honor merupakan dua hal yang berbeda. Dana yang keluar dari rekening pemerintah desa belum otomatis membuktikan bahwa hak penerima telah dibayarkan.
Karena itu, untuk mengurai persoalan ini secara terang, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka: berapa total dana honor sembilan bulan yang dicairkan, kapan pencairannya dilakukan, atas dasar dokumen apa, siapa yang menarik dana, ke mana dana tersebut disalurkan, dan apakah seluruh perangkat desa telah menerima haknya.
Pertanyaan lainnya, apakah mekanisme penarikan tunai tersebut memang tercantum dalam dokumen pengajuan pencairan yang diajukan Pemerintah Desa Pagerungan Besar kepada Bank Jatim?
Jika benar demikian, perlu dijelaskan pula siapa yang mengajukan mekanisme tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban setelah dana dicairkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak aparatur desa yang menjalankan pelayanan pemerintahan langsung kepada masyarakat.
Sembilan bulan bukan waktu yang singkat. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status dana honor tersebut, mekanisme pencairannya, serta alasan hak perangkat desa belum diterima.
Kini bola penjelasan berada pada Pemerintah Desa Pagerungan Besar untuk membuka dokumen dan menjelaskan alur dana tersebut secara transparan.
Apakah dana honor sembilan bulan belum dicairkan, sudah dicairkan tetapi belum dibayarkan, atau telah dibayarkan melalui mekanisme yang berbeda?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk mengakhiri polemik sekaligus memastikan hak perangkat desa benar-benar sampai kepada penerimanya.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, mengenai dasar penarikan tunai, nilai dana yang dicairkan, serta bukti realisasi pembayaran honor perangkat desa selama sembilan bulan.
Penulis : Yu
Editor : FA
















