DPMD Sumenep Desak Daud Samsuddin Hadir, Tunggakan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Belum Tuntas
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mulai memperkeras sikap terhadap Daud Samsuddin, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken. Setelah panggilan pertama disebut tidak diindahkan, DPMD menjadwalkan pemanggilan kedua pada Selasa (20/10/2026). Jika kembali mangkir, langkah hukum disiapkan.
Desakan ini bukan persoalan administratif semata. Ada hak perangkat Desa Pagerungan Besar yang dilaporkan belum terbayarkan selama sembilan bulan dan hingga kini masih menunggu kejelasan. DPMD menegaskan persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut tanpa penjelasan mengenai penyebab tunggakan dan mekanisme penyelesaiannya.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas apabila Samsuddin kembali mengabaikan panggilan resmi.
“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).
Pejabat yang akrab disapa Dzul itu menjelaskan, surat pemanggilan kedua dijadwalkan pada 20 Oktober 2026. Sebelumnya, DPMD telah melayangkan panggilan pertama, tetapi Daud disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sikap tegas DPMD kini menjadi ujian bagi upaya penyelesaian persoalan yang menyangkut hak aparatur desa. Sebab, tanpa klarifikasi langsung dari bendahara desa, penyebab tunggakan sembilan bulan itu masih menyisakan pertanyaan mendasar.
DPMD tidak hanya dituntut memastikan Samsuddin hadir untuk memberikan penjelasan, tetapi juga mendorong penelusuran yang konkret mengenai status pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya.
Panggilan Kedua Jadi Penentu, DPMD Siapkan Langkah Hukum
Dzul menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep untuk menelusuri persoalan tersebut.
Koordinasi itu diperlukan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan fakta dan penentuan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap yang bersangkutan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPMD masih membuka ruang bagi Samsuddin untuk memberikan penjelasan. Namun, apabila panggilan kedua kembali diabaikan, ancaman langkah hukum yang disampaikan DPMD akan menjadi perhatian publik.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah mengapa gaji perangkat desa bisa tertunggak hingga sembilan bulan, bagaimana proses pencairan dan penyalurannya, serta apa langkah konkret untuk memastikan hak para perangkat desa terpenuhi.
Mekanisme Pembayaran Ikut Disorot
Selain mendesak kehadiran Samsuddin, mekanisme pencairan dan pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar juga perlu ditelusuri secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, alur pencairan gaji perangkat desa semestinya melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar, bukan Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.
“DPMD akan terus berusaha mengungkap persoalan tunggakan gaji perangkat desa di Pagerungan Besar sebagai hak mereka, dan harus segera diselesaikan” tegas Dzul.
Samsuddin, Belum Merespons Konfirmasi Media
Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin telah dilakukan berulang kali oleh media ini, tetapi belum memperoleh tanggapan. Terakhir, Samsuddin dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon berdering, tetapi tidak dijawab.
Belum adanya tanggapan membuat sejumlah pertanyaan mengenai penyebab tunggakan, mekanisme pembayaran, dan upaya penyelesaian masih belum terjawab.
Samsuddin tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Kini, sorotan tertuju pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan 20 Oktober mendatang. DPMD Sumenep telah menyatakan kesiapan mempertimbangkan langkah hukum jika panggilan kembali tidak diindahkan.
Publik menunggu ketegasan DPMD untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada surat pemanggilan dan pernyataan sikap. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan terhadap panggilan dinas, melainkan kepastian penyelesaian tunggakan gaji sembilan bulan yang menjadi hak perangkat Desa Pagerungan Besar.
Penulis : Fat
Editor : You
















