Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Sumenep saat melakukan penggerebekan Miras di Cafe Lotus

Petugas Polresta Sumenep saat melakukan penggerebekan Miras di Cafe Lotus

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep menggelar razia di sejumlah lokasi, termasuk Cafe Lotus, Senin (7/9/2026), dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, serta 12 botol Api Anggur Hijau.

Dengan demikian, total minuman beralkohol yang diamankan petugas mencapai 48 botol.

Razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang-barang terlarang lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau barang terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kegiatan kepolisian secara terukur dan berkelanjutan guna mencegah peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.

Penulis : Yu

Editor : Fa

Berita Terkait

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas
Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan
Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi
2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 19:25 WIB

Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru