Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satrekrim Polresta Sumenep saat memperlihatkan barbuk yang diamankan dari tangan pelaku

Anggota Satrekrim Polresta Sumenep saat memperlihatkan barbuk yang diamankan dari tangan pelaku

Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Belum lama beraksi membobol rombong penjual jagung rebus di kawasan Kota Sumenep, seorang pria berinisial MF (35) akhirnya dibekuk polisi. Aksinya terekam CCTV, memperlihatkan pelaku diduga turun dari mobil hitam sebelum menggasak sejumlah barang dan membawanya kabur.

MF, warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rombong penjual jagung rebus yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, datang ke rombong untuk bekerja. Namun, ia mendapati pintu penyimpanan barang yang sebelumnya terkunci sudah terbuka.

Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya raib. Di antaranya satu tabung LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu. Tak hanya itu, rombong tersebut juga mengalami kerusakan.

Kecurigaan semakin mengarah kepada pelaku setelah korban bersama pamannya memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam.

Pria tersebut diduga mengambil barang-barang dari dalam rombong sebelum memasukkannya ke kendaraan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Polisi Lacak Pelaku dari Rekaman CCTV

Berbekal laporan korban dan hasil rekaman CCTV, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.

MF kemudian diamankan di wilayah Pamekasan. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rombong yang sedang tidak dijaga. Pelaku diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

Barang hasil curian tersebut diduga dinaikkan ke mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang.

Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tabung LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah-putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.

Sementara itu, polisi masih memburu barang bukti berupa lampu dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.

Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Penulis : Yu

Editor : Fa

Berita Terkait

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol
Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas
Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi
2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 19:25 WIB

Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru