Kejar Target Investasi Rp450 Miliar, DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Target investasi Kabupaten Sumenep sebesar Rp450 miliar pada 2026 kini memasuki fase penting. Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya kategori Non-UMK, tidak menunda pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III sebagai bagian dari upaya menggenjot sekaligus memutakhirkan realisasi investasi daerah.
Dorongan itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep di tengah capaian investasi yang hingga semester pertama 2026 telah menunjukkan tren positif.
DPMPTSP Sumenep menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Pendampingan Penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 di ruang rapat DPMPTSP, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan LKPM sekaligus mampu menyampaikan data investasi secara benar dan tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mewakili Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso, menegaskan pelaporan LKPM memiliki posisi penting dalam mengejar target investasi daerah tahun ini.
“Periode ini merupakan kelanjutan proses pencapaian target realisasi investasi Kabupaten Sumenep dari realisasi LKPM sebesar Rp450 miliar untuk tahun 2026,” kata Herman.
Menurutnya, pelaporan LKPM Triwulan III secara khusus menyasar pelaku usaha kategori Non-UMK, termasuk pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar sesuai ketentuan pelaporan LKPM.
Pelaku usaha diminta tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memastikan nilai dan perkembangan kegiatan investasinya tercatat dalam sistem pemerintah.
Semester I Capai Rp197,4 Miliar
Data rilis capaian LKPM pada Portal Satu Data Indonesia BKPM menunjukkan realisasi investasi Kabupaten Sumenep pada penutupan rilis LKPM 15 Juli 2026 mencapai Rp154,738 miliar pada periode Triwulan II.
Realisasi tersebut mencapai 137,5 persen dari target LKPM Triwulan II sebesar Rp112,5 miliar. Artinya, terdapat surplus sekitar Rp42,238 miliar dibandingkan target periode tersebut.
Jika dihitung secara kumulatif, realisasi investasi Sumenep pada Triwulan I dan II 2026 telah mencapai Rp197,425 miliar.
Dengan target tahunan Rp450 miliar, capaian tersebut berarti sekitar 43,87 persen dari target investasi sepanjang 2026.
Angka itu sekaligus menunjukkan masih terdapat ruang cukup besar yang harus dikejar pemerintah bersama pelaku usaha pada sisa tahun berjalan.
DPMPTSP Sumenep pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan periode pelaporan LKPM Triwulan III untuk memastikan seluruh perkembangan investasi yang telah terealisasi tercatat dalam sistem.
Pelaporan Dibuka 1-15 Oktober
Berdasarkan imbauan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 berlangsung pada 1 hingga 15 Oktober 2026.
Pemerintah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan. Selain menjadi kewajiban, data LKPM dibutuhkan pemerintah sebagai instrumen untuk memantau perkembangan investasi dan menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, DPMPTSP Sumenep kembali menyerukan kepada seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan LKPM melalui OSS.
“Ayo Lapor LKPM,” seru DPMPTSP Kabupaten Sumenep.
Pelaporan tepat waktu diharapkan tidak hanya membantu pemerintah mendapatkan gambaran riil perkembangan investasi, tetapi juga memperkuat basis data ekonomi daerah dalam mengejar target Rp450 miliar hingga akhir 2026.
Penulis : Efa
Editor : You
















