DPMPTSP Sumenep Genjot Kepatuhan Investasi, Pelaku Usaha Diminta Segera Lapor LKPM
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pelaku usaha di Kabupaten Sumenep diingatkan untuk tidak menunda kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep meminta pelaku usaha yang wajib melapor segera menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebelum batas waktu berakhir pada 15 Oktober 2026.
Pelaporan LKPM bukan sekadar urusan administrasi. Data yang disampaikan pelaku usaha menjadi salah satu instrumen penting untuk memantau perkembangan investasi, mengukur aktivitas usaha, serta mendukung penyusunan kebijakan ekonomi daerah.
Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., yang mewakili Kepala DPMPTSP Heru Santoso, mengimbau pelaku usaha agar memperhatikan jadwal pelaporan dan memastikan data yang disampaikan akurat.
“Berdasarkan informasi dalam materi imbauan DPMPTSP Sumenep, pelaporan LKPM Triwulan III dibuka pada 1–15 Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya kami minta segera mengakses OSS melalui laman resmi oss.go.id” katanya. Kamis (8/10/2026).
Menurut Herman, ketepatan pelaporan dinilai penting agar data investasi yang dihimpun pemerintah tidak tertinggal dari perkembangan kegiatan usaha di lapangan. Data yang akurat juga dibutuhkan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi penanaman modal dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan ekonomi.
“Kami mengajak pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati tenggat. Selain memperhatikan batas waktu, kelengkapan dan kesesuaian data perlu dipastikan agar laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi usaha” tegasnya.
Untuk memudahkan pelaku usaha yang membutuhkan bantuan, DPMPTSP Kabupaten Sumenep menyediakan layanan pendampingan pelaporan LKPM. Pelaku usaha dapat menghubungi:
– Fery: 0853-0328-0082
– Fira: 0819-9186-577
Melalui kampanye #AyoLaporLKPM, DPMPTSP Sumenep mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola investasi yang tertib dan berbasis data.
Pesannya jelas: pelaporan LKPM perlu menjadi perhatian pelaku usaha yang memiliki kewajiban tersebut. Dengan laporan yang tepat waktu dan akurat, pemantauan investasi di Kabupaten Sumenep diharapkan semakin optimal dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jangan tunggu batas waktu terlewati. Segera laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026 melalui OSS” pungkasnya.
Penulis : Efa
Editor : You
















