Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Senin, 23 Februari 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadipan Tipikor Surabaya

Situasi saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadipan Tipikor Surabaya

Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

SETARAJATIM.COM, SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M. Saiful Bahri, dan anggota BPD Syafi’in, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/2/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada M. Saiful Bahri serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Syafi’in divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam fakta persidangan terungkap, dana CSR tahun 2013 yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp420 juta.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sebelum putusan dibacakan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa.

Usai sidang, baik M. Saiful Bahri maupun Syafi’in menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(zal/yd)

Berita Terkait

Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol
Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas
Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan
Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi
2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 19:25 WIB

Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Berita Terbaru