Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Senin, 23 Februari 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadipan Tipikor Surabaya

Situasi saat sidang putusan kasus korupsi di Pengadipan Tipikor Surabaya

Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

SETARAJATIM.COM, SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M. Saiful Bahri, dan anggota BPD Syafi’in, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/2/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada M. Saiful Bahri serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Syafi’in divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam fakta persidangan terungkap, dana CSR tahun 2013 yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp420 juta.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sebelum putusan dibacakan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa.

Usai sidang, baik M. Saiful Bahri maupun Syafi’in menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(zal/yd)

Berita Terkait

Masa Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejari Sumenep Segera Limpahkan Berkas Perkara
Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep
Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar
Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Ditangkap di Sampang
Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Talango

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

Masa Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejari Sumenep Segera Limpahkan Berkas Perkara

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep

Senin, 13 April 2026 - 10:32 WIB

Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:59 WIB

Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar

Berita Terbaru