Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Selasa, 1 September 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbuk yang diamankan polisi

Berbuk yang diamankan polisi

Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik diduga menjadi awal terjadinya kasus kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AM (28) kini diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan.

Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian pada 30 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

Namun, situasi tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Usai kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dengan didampingi keluarga, korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses secara hukum.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas akhirnya mengamankan AM di rumahnya pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan dokumen pendukung lainnya. Penyidik juga telah memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitasnya.

Di sisi lain, polisi juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip dalam proses hukum terhadap AM yang saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Penulis : Yu

Editor : FA

Berita Terkait

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan
Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar
Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan
Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih
Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!
Dugaan Permintaan Rp100 Juta dalam Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Gapura Diperiksa Sipropam Polresta Sumenep
Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!

Berita Terbaru