Pemkab Sumenep Keluarkan Edaran Hemat BBM, ASN Diimbau Gunakan Transportasi Non-BBM Setiap Jumat
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan surat edaran terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) sebagai tindak lanjut instruksi Presiden yang disampaikan dalam sidang paripurna di Jakarta pada 13 Februari lalu, Senin (30/3/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika geopolitik dan geoekonomi global, khususnya konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi sektor energi, termasuk pasokan BBM.
Melalui edarannya, Bupati Sumenep menyampaikan bahwa meskipun Indonesia belum terdampak signifikan terhadap kenaikan harga maupun kelangkaan BBM, langkah antisipatif tetap perlu dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan.
“Dari instruksi Presiden itu, kami lebih kepada menjaga dan mengantisipasi pasokan BBM, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah penghematan,” ujarnya.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan membudayakan penggunaan transportasi non-BBM di lingkungan pemerintah daerah.
“Setiap hari Jumat, ASN diimbau menggunakan transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki bagi yang dekat, bersepeda, atau menggunakan becak untuk jarak maksimal sekitar lima kilometer,” jelas Bupati Fauzi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda motor listrik juga dianjurkan.
Meski demikian, Bupati memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik. Sektor-sektor vital seperti rumah sakit, puskesmas, serta OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar BBM.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Untuk sektor medis dan layanan langsung, penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan,” tegasnya.
Terkait potensi tambahan biaya, seperti penggunaan becak, Bupati menegaskan tidak ada kompensasi khusus dari pemerintah. Kebijakan ini lebih ditekankan sebagai upaya membangun kesadaran bersama dalam penghematan energi.
“Ini lebih kepada membudayakan hidup hemat energi dan ramah lingkungan. Kita mulai dari hal sederhana, minimal satu hari dalam seminggu,” tambah Bupati.
Ia juga menuturkan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru. Saat masa pandemi COVID-19, gerakan serupa pernah diterapkan dan dinilai memberikan manfaat, baik dari sisi penghematan maupun kesehatan melalui peningkatan aktivitas fisik.
Ke depan, Pemkab Sumenep juga berencana mengkaji kebijakan kerja dari rumah (work from home) satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Namun, rencana tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan penghematan BBM masih bersifat imbauan melalui surat edaran Bupati, namun tetap mengikat bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep” pungkasnya.
(Wardi/why)
















