Sekda Hak Prerogatif Bupati, Hairul Anwar: Kita Tak Perlu Ciptakan Kegaduhan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairul Anwar

Hairul Anwar

Sekda Hak Prerogatif Bupati, Hairul Anwar: Kita Tak Perlu Ciptakan Kegaduhan

SUMENEP, SETARAJATIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hairul Anwar, MT., menegaskan bahwa proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif dan menjadi hak prerogatif Bupati.

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menciptakan kegaduhan atau berupaya menggiring opini publik dalam seleksi jabatan strategis tersebut.

Menurut Hairul, Sekda memiliki posisi vital dalam pemerintahan daerah karena menjadi figur kunci yang menerjemahkan visi dan kebijakan Bupati ke dalam kerja birokrasi serta percepatan pembangunan daerah.

“Sekda itu berada di ranah eksekutif. Hak prerogatif Bupati, karena Bupati yang akan menggunakan Sekda tersebut untuk mengakselerasi pembangunan sesuai visi yang dimilikinya,” ujar Hairul, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD dan eksekutif memiliki fungsi yang berbeda. Bupati bersama Sekda menjalankan roda pemerintahan, sementara DPRD berperan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.

Dalam konteks itu, Sekda juga memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan eksekutif dan legislatif, terutama karena menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sekda lebih berperan sebagai komunikator, khususnya dalam hal penganggaran. Tapi semua itu tetap dijalankan atas arahan dan perintah Bupati,” jelasnya.

Hairul menegaskan, DPRD tidak dibenarkan mencampuri penentuan siapa yang akan dipilih sebagai Sekda. Namun, DPRD tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan supaya sesuai merit dan aturan itu boleh. Tapi menentukan siapa Sekdanya, itu bukan ranah DPRD. Itu hak Bupati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme seleksi Sekda telah diatur secara jelas. Panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama calon kepada Bupati, dan selanjutnya Bupati yang memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu nama dan melantiknya sebagai Sekda definitif.

“Dari tiga calon yang disodorkan, Bupati yang memilih dan melantik Sekda untuk mendampingi jalannya pemerintahan,” pungkas Hairul.

(why/fa)

Berita Terkait

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah
Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi
TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci
Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama
Perkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU pada 2026, Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
DPMD Sumenep Desak Daud Samsuddin Hadir, Tunggakan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Belum Tuntas
Kerusakan Jalan Provinsi di Sumenep Meluas, Bantuan Aspal Khofifah Hanya 1,5 Truk Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:12 WIB

TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama

Berita Terbaru