Sekda Hak Prerogatif Bupati, Hairul Anwar: Kita Tak Perlu Ciptakan Kegaduhan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairul Anwar

Hairul Anwar

Sekda Hak Prerogatif Bupati, Hairul Anwar: Kita Tak Perlu Ciptakan Kegaduhan

SUMENEP, SETARAJATIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hairul Anwar, MT., menegaskan bahwa proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif dan menjadi hak prerogatif Bupati.

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menciptakan kegaduhan atau berupaya menggiring opini publik dalam seleksi jabatan strategis tersebut.

Menurut Hairul, Sekda memiliki posisi vital dalam pemerintahan daerah karena menjadi figur kunci yang menerjemahkan visi dan kebijakan Bupati ke dalam kerja birokrasi serta percepatan pembangunan daerah.

“Sekda itu berada di ranah eksekutif. Hak prerogatif Bupati, karena Bupati yang akan menggunakan Sekda tersebut untuk mengakselerasi pembangunan sesuai visi yang dimilikinya,” ujar Hairul, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD dan eksekutif memiliki fungsi yang berbeda. Bupati bersama Sekda menjalankan roda pemerintahan, sementara DPRD berperan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.

Dalam konteks itu, Sekda juga memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan eksekutif dan legislatif, terutama karena menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sekda lebih berperan sebagai komunikator, khususnya dalam hal penganggaran. Tapi semua itu tetap dijalankan atas arahan dan perintah Bupati,” jelasnya.

Hairul menegaskan, DPRD tidak dibenarkan mencampuri penentuan siapa yang akan dipilih sebagai Sekda. Namun, DPRD tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan supaya sesuai merit dan aturan itu boleh. Tapi menentukan siapa Sekdanya, itu bukan ranah DPRD. Itu hak Bupati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme seleksi Sekda telah diatur secara jelas. Panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama calon kepada Bupati, dan selanjutnya Bupati yang memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu nama dan melantiknya sebagai Sekda definitif.

“Dari tiga calon yang disodorkan, Bupati yang memilih dan melantik Sekda untuk mendampingi jalannya pemerintahan,” pungkas Hairul.

(why/fa)

Berita Terkait

Tegap Membawa Sang Saka, Mikaila Jadi Simbol Semangat Generasi Muda Sumenep di Hardiknas-Harkitnas 2026
Bupati Fauzi Borong Penghargaan Maritim Jawa Timur, Sumenep Dinilai Maju Bangun Transportasi Laut
Jajaki Kolaborasi Nasional, SMSI dan ABPEDNAS Bangun Komitmen untuk Program Strategis di Desa
Harkitnas 2026, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ajak Pegawai Perkuat Semangat Kebangkitan Nasional
Momentum Harkitnas 2026, Kepala Bakesbangpol Sumenep Ajak Generasi Muda Bangkit dan Perkuat Persatuan Bangsa
Ketua Bidang Badko HMI Jatim Apresiasi Panen Jagung 3,9 Juta Ton, Dorong SPPG Polri Jadi Contoh Pengelolaan Nasional
Lewat Dialog Interaktif, PMII Uniba Madura Bahas Ancaman Lingkungan dan Tata Kelola Sumenep
Bupati Fauzi Ajak PCNU Sumenep Perkuat Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:44 WIB

Tegap Membawa Sang Saka, Mikaila Jadi Simbol Semangat Generasi Muda Sumenep di Hardiknas-Harkitnas 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bupati Fauzi Borong Penghargaan Maritim Jawa Timur, Sumenep Dinilai Maju Bangun Transportasi Laut

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:13 WIB

Jajaki Kolaborasi Nasional, SMSI dan ABPEDNAS Bangun Komitmen untuk Program Strategis di Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Harkitnas 2026, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ajak Pegawai Perkuat Semangat Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:19 WIB

Momentum Harkitnas 2026, Kepala Bakesbangpol Sumenep Ajak Generasi Muda Bangkit dan Perkuat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru