Datangi Kantor DPRD Situbondo, Swara Setara Dorong Percepatan Pengesahan Perda
Datangi Kantor DPRD Situbondo, Swara Setara Dorong Percepatan Pengesahan Perda
SETARAJATIM.COM, SITUBONDO — Komunitas Swara Setara mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Audiensi tersebut dilakukan bersama Komisi IV DPRD Situbondo sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penguatan perlindungan anak di daerah, Kamis (12/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Swara Setara menyampaikan sejumlah rekomendasi agar pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Organisasi yang bergerak di bidang kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak ini menilai kehadiran regulasi daerah sangat penting untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
Ketua Swara Setara, Bella Dwi Indah Sari, menyampaikan bahwa meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Situbondo menjadi alasan mendesak perlunya kebijakan yang lebih kuat di tingkat daerah.
“Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Situbondo, pada tahun 2024 tercatat 81 kasus kekerasan yang ditangani, dengan 43 korban anak dan 38 korban perempuan dewasa” katanya di hadapan Komisi IV DPRD Situbondo.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025, jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 86 kasus dengan 47 korban anak dan 39 korban perempuan dewasa. Kelompok usia 10–17 tahun menjadi yang paling dominan sebagai korban.
“Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak” tandasnya.
Swara Setara menilai, berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat menghambat tumbuh kembang serta merusak iklim belajar yang aman dan nyaman.
Melalui audiensi tersebut, Swara Setara menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi IV DPRD Situbondo. Di antaranya penyesuaian substansi Raperda dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, penguatan sinergi lintas organisasi perangkat daerah, serta perluasan cakupan pengaturan hingga jenjang SMA/SMK.
“Kami juga mendorong agar pengaturan dalam Raperda mencakup perlindungan korban secara komprehensif, termasuk layanan pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan bagi anak korban kekerasan” ujarnya.
Selain itu, Swara Setara juga menekankan pentingnya pengaturan terkait pencegahan kekerasan digital serta perlindungan data anak di tengah perkembangan teknologi informasi.
Swara Setara berharap DPRD Kabupaten Situbondo dapat mempercepat proses pembahasan Raperda tersebut sehingga segera menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Kehadiran Perda ini diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak,” tegas Bella.
Dengan adanya regulasi daerah yang kuat, diharapkan upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan di satuan pendidikan di Situbondo dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Wardi/Whd)



