47 SPPG di Sumenep Belum Tercatat Bersertifikat Halal, Kepala BGN Didesak Bertindak Tegas

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

47 SPPG di Sumenep Belum Tercatat Bersertifikat Halal, Kepala BGN Didesak Bertindak Tegas

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menyisakan persoalan terkait pemenuhan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan data hingga 25 September 2026, dari total 108 SPPG yang tercatat di Kabupaten Sumenep, baru 61 SPPG yang telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Artinya, masih terdapat 47 SPPG yang belum tercatat telah memiliki sertifikat halal.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota Bidang Advokasi dan Pemerintahan Fakta Fondation, Lesty Annatul Annisa’. Ia menilai sertifikasi halal tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kelengkapan administrasi, melainkan bagian dari kepastian perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat MBG.

“Sertifikasi halal pada makanan dalam program MBG bukan hanya persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian dan perlindungan masyarakat, terutama karena makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak,” ujar Lesty, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh SPPG yang menjalankan program MBG di Sumenep memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, Lesty mengingatkan bahwa belum terbitnya sertifikat halal tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa produk makanan yang dihasilkan SPPG tersebut tidak halal.

Pasalnya, terdapat tahapan pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPJPH. Sementara itu, data pengajuan yang masih berproses belum seluruhnya dapat dipantau secara langsung di tingkat daerah.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Badrut Taman, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya dapat memantau sertifikat halal yang telah diterbitkan. Sedangkan pengajuan yang masih dalam proses di BPJPH belum dapat dilacak secara langsung.

“Karena itu, yang harus didorong adalah percepatan proses sertifikasi. Jangan sampai persoalan administrasi kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap standar makanan yang mereka konsumsi,” kata Lesty.

Batas Waktu Sertifikasi Semakin Dekat

Lesty juga menyoroti batas waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil berlangsung hingga 17 Oktober 2026.

Karena batas waktu tersebut semakin dekat, ia meminta SPPG yang masih dalam proses segera menuntaskan seluruh tahapan sertifikasi.

“Batas waktunya sudah jelas. Karena itu, SPPG yang masih dalam proses harus segera menuntaskan seluruh tahapan sertifikasi, bukan sekadar berhenti pada pengajuan,” tegasnya.

Menurut Lesty, bukti pengajuan sertifikasi memang dapat menjadi dokumen pendukung bagi SPPG yang proses sertifikasinya masih berjalan. Namun, dokumen tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian sertifikasi.

“Bukti pengajuan memang bisa menjadi dokumen pendukung bagi SPPG yang masih dalam proses. Tetapi target akhirnya tetap sertifikat halal. Pemerintah dan pengelola SPPG harus memastikan proses tersebut benar-benar dituntaskan,” ujarnya.

BGN Diminta Perketat Pengawasan

Dorongan terhadap percepatan sertifikasi halal dinilai semakin penting karena Badan Gizi Nasional (BGN) menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu bagian penting dalam standardisasi SPPG.

Lesty pun mendesak Kepala BGN bersama jajaran kewilayahan BGN memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan standar SPPG di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa ada atau tidaknya dokumen sertifikat halal. Pemeriksaan juga harus memastikan konsistensi bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

“Pengawasan harus menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumennya, tetapi juga memastikan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, sampai distribusi makanan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan dengan prinsip jaminan produk halal yang mencakup berbagai tahapan dalam rantai produksi makanan, mulai dari pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan hingga penyajian.

BGN juga sebelumnya telah menempatkan sertifikasi halal, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai bagian dari standar yang diperhatikan dalam peningkatan kualitas SPPG.

Karena itu, Lesty meminta BGN tidak berhenti pada imbauan, tetapi memastikan standar tersebut benar-benar dipenuhi oleh seluruh pengelola SPPG.

“Kalau memang sertifikasi halal menjadi bagian dari standar SPPG, maka harus ada pengawasan dan evaluasi yang tegas. Jangan sampai ada standar yang hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Status SPPG Perlu Dibuka ke Publik

Selain pengawasan, Lesty menilai transparansi mengenai status sertifikasi masing-masing SPPG juga penting.

Masyarakat, kata dia, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai SPPG yang telah bersertifikat halal, yang masih dalam proses pengajuan, maupun yang belum mengajukan sertifikasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.

“Transparansi penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga bisa ikut melakukan pengawasan. Program MBG menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah, BGN, BPJPH, Kemenag, serta seluruh pengelola SPPG segera mempercepat penyelesaian sertifikasi terhadap 47 SPPG yang hingga 25 September 2026 belum tercatat memiliki sertifikat halal.

Namun, Lesty kembali menegaskan bahwa angka 47 tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai 47 SPPG yang tidak mengurus sertifikasi halal.

Sebab, data pengajuan yang masih berproses di BPJPH belum seluruhnya dapat dipantau oleh Kemenag Sumenep.

“Jangan menunggu sampai muncul persoalan. Sertifikasi halal harus menjadi bagian dari standar pelayanan program MBG. Masyarakat membutuhkan makanan yang bergizi, aman, higienis, dan memiliki kepastian kehalalan,” pungkasnya.

Penulis : WR

Editor : You

Berita Terkait

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah
Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi
TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci
Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama
Perkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU pada 2026, Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
DPMD Sumenep Desak Daud Samsuddin Hadir, Tunggakan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Belum Tuntas
Kerusakan Jalan Provinsi di Sumenep Meluas, Bantuan Aspal Khofifah Hanya 1,5 Truk Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:12 WIB

TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama

Berita Terbaru