9 Raperda Disepakati DPRD Sumenep, Bupati Fauzi Tekankan Regulasi Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Namun, kesepakatan politik dan hukum tersebut bukan menjadi garis akhir. Tantangan berikutnya justru berada pada bagaimana regulasi itu benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari sembilan Raperda yang disepakati, delapan Raperda akan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Sementara satu Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati KH Imam Hasyim menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan prosedur pemerintahan.
Menurutnya, seluruh regulasi yang telah melalui pembahasan panjang harus bermuara pada perbaikan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita bersama tentu yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tadi, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Fauzi.
Menyentuh Pendidikan hingga Petani
Delapan Raperda yang melanjutkan proses registrasi memiliki cakupan isu yang cukup luas dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Materi tersebut menunjukkan bahwa produk hukum yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan struktur pemerintahan, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan, infrastruktur dasar, tata ruang dan agraria, lingkungan, transportasi serta sektor pertanian.
Khusus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, efektivitas penerapannya akan menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
Begitu pula regulasi mengenai penerangan jalan umum dan parkir yang secara langsung berkaitan dengan kenyamanan, keamanan serta aktivitas masyarakat sehari-hari.
Sementara Raperda pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang menempatkan aspek perlindungan lingkungan berdampingan dengan kepentingan kegiatan ekonomi.
Bupati: Pembentukan Perda Harus Sesuai Mekanisme
Fauzi menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan sembilan Raperda tersebut.
Ia menyebut proses pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya.
Menurut Fauzi, kemitraan eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang lahir memiliki dasar hukum sekaligus relevansi terhadap kebutuhan daerah.
Meski demikian, setelah persetujuan bersama dilakukan, pekerjaan pemerintah daerah belum selesai. Regulasi tersebut masih membutuhkan tahapan lanjutan sebelum resmi diberlakukan.
Terlebih, efektivitas sebuah Perda pada akhirnya akan ditentukan oleh implementasi di lapangan, termasuk konsistensi perangkat daerah dalam menjalankannya.
Karena itu, substansi regulasi harus benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Fauzi berharap kerja sama antara Pemkab dan DPRD Sumenep tetap terjaga dalam menjalankan fungsi masing-masing.
“Semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Penulis : Yu
Editor : FA
















