Hukrim

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Talango

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Talango

SUMENEP, SETARAJATIM.COM – Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Talango akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AW (48) diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di kediamannya di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Rumah AW disebut kerap didatangi orang pada jam-jam tidak wajar, memicu kecurigaan warga sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup sebelum dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2 gram yang disimpan di dalam rumah tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan, uang tunai sebesar Rp 680.000, serta satu unit telepon genggam yang kini tengah didalami perannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto, melalui Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar kasus kepemilikan, melainkan kuat mengarah pada tindak pidana peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan kuat aktivitas peredaran. Ini bukan pengguna biasa,” tegasnya, Rabu (28/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku telah lama terlibat dalam bisnis haram tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep untuk pengembangan kasus. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan jaringan pengedar lain di wilayah Sumenep dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

AKP Anwar Subagyo juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi warga. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tandasnya.

Polres Sumenep memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan, khususnya di wilayah kepulauan yang dinilai rawan dijadikan jalur peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button