BEMSU Soroti Ketidakkonsistenan Informasi dan Minimnya Transparansi Kasus Penemuan Kokain di Sumenep
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Penanganan kasus penemuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di pesisir Sumenep menuai sorotan tajam. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Sumenep (BEMSU) menilai terdapat kejanggalan serius, mulai dari ketidakkonsistenan data hingga gagalnya penyampaian informasi publik secara terbuka.
Perhatian publik menguat setelah muncul perbedaan signifikan terkait berat barang bukti. Angka 27,83 kilogram sempat disampaikan sebagai total temuan. Namun belakangan, disebutkan bahwa angka tersebut merupakan berat bruto, sementara berat bersih kokain hanya sekitar 22 kilogram.
Selisih hampir 6 kilogram ini tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada publik. Minimnya penjelasan memicu pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengukuran dilakukan, dan mengapa informasi krusial tersebut tidak disampaikan secara transparan sejak awal?
Kejanggalan tidak berhenti di situ.
Konferensi pers resmi yang sebelumnya dijadwalkan oleh Polres Sumenep, bahkan disebut akan dihadiri Kapolda Jawa Timur, mendadak dibatalkan tanpa keterangan yang jelas. Padahal, forum tersebut menjadi satu-satunya ruang resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik atas kasus besar ini.
Pembatalan tanpa penjelasan justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum diungkap ke publik. Dalam praktik penegakan hukum yang akuntabel, penundaan atau pembatalan agenda strategis semestinya disertai alasan terbuka—bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
BEMSU menilai, dua hal ini—ketidakkonsistenan data dan absennya konferensi pers—bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya transparansi dan kontrol informasi dalam penanganan kasus.
“Ini bukan kasus kecil. Penemuan kokain dalam jumlah besar sangat mungkin berkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas dan terorganisir. Karena itu, setiap detail informasi seharusnya disampaikan secara jelas dan konsisten,” tegas Koordinator BEMSU, Salman Farid, Sabtu (18/4/2026).
Lebih jauh, kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika informasi berubah-ubah dan akses terhadap penjelasan resmi justru tertutup, ruang spekulasi akan semakin melebar—termasuk dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutupi.
Dalam konteks ini, transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat utama menjaga legitimasi penegakan hukum. Tanpa keterbukaan, setiap langkah penanganan kasus akan terus dipertanyakan.
BEMSU mendesak aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi menyeluruh, termasuk membuka secara detail data barang bukti, kronologi penemuan, hingga alasan pembatalan konferensi pers.
“Jika tidak, publik berhak mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian komunikasi, atau ada persoalan yang lebih besar yang belum diungkap” pungkasnya.
Penulis : WR
Editor : WH
















