Heboh! Kerugian Korban Travel Umrah PT Anisa Berkah Tembus Rp15,1 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar

Ilustrasi gambar

Heboh! Kerugian Korban Travel Umrah PT Anisa Berkah Tembus Rp15,1 Miliar

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Kasus dugaan travel umrah ilegal yang menyeret PT Anisa Berkah Wisata terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terbaru terhadap para korban, total kerugian jamaah kini mencapai Rp15.160.618.500 atau lebih dari Rp15,1 miliar.

Nilai fantastis tersebut berasal dari akumulasi setoran ratusan calon jamaah yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan ibadah umrah, namun hingga kini tidak pernah diberangkatkan maupun memperoleh kepastian terkait hak-hak mereka.

Tim Pendamping Korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners menyebut praktik penghimpunan dana jamaah yang dilakukan tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi masuk kategori penyelenggaraan umrah ilegal atau non-prosedural.

“Kerugian yang telah terverifikasi saat ini mencapai Rp15.160.618.500. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya korban lain yang belum melapor,” ungkap tim pendamping korban dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2026).

Menurut mereka, modus yang kerap digunakan dalam praktik umrah ilegal antara lain menawarkan paket umrah murah yang tidak realistis, menggunakan badan usaha tanpa izin PPIU, mengaku sebagai agen resmi, hingga menghimpun dana jamaah melalui rekening pribadi.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 122 disebutkan bahwa pihak yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Sementara Pasal 124 mengatur bahwa pihak yang mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penipuan, penggelapan, maupun upaya menyamarkan hasil kejahatan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim pendamping korban mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Mereka meminta agar aliran dana para jamaah ditelusuri, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari uang korban serta pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Kami meminta seluruh fakta diungkap secara terang benderang agar para korban memperoleh keadilan dan hak-haknya dapat dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara melalui sistem resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur tawaran paket umrah murah yang jauh di bawah harga wajar.

Sementara itu, para korban yang belum melapor diminta segera menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, hingga percakapan elektronik guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan ibadah, sehingga impian beribadah ke Tanah Suci tidak berubah menjadi kerugian miliaran rupiah.

Penulis : Yud

Editor : Fa

Berita Terkait

Khofifah Gelar Maulid Nabi dan Haul ke-12 Suami, Ribuan Warga Larut dalam Doa
Khofifah Pastikan Lansia Korban Gempa Manggarai Tak Sendiri, Tim Trauma Healing Diperkuat
36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru
Hosnan Pasang Badan untuk Sumenep Kepulauan: Bukan Sekadar Ganti Nama
Tak Ingin Kepulauan Terisolasi, Bupati Sumenep Desak Penguatan Akses Laut ke Kemenhub
Kejurkab Mini Soccer Pamekasan Jadi Panggung Seleksi Atlet Menuju Porprov Jatim
Prancak 95 Tembus Pasar Djarum, Petani Tembakau Sumenep Dapat Angin Segar
Pendidikan Sumenep Jangan Terjebak Rutinitas: Infrastruktur Tertinggal, Anggaran Harus Jemput Bola, Guru Jangan Dikorbankan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Khofifah Gelar Maulid Nabi dan Haul ke-12 Suami, Ribuan Warga Larut dalam Doa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Khofifah Pastikan Lansia Korban Gempa Manggarai Tak Sendiri, Tim Trauma Healing Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:07 WIB

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tak Ingin Kepulauan Terisolasi, Bupati Sumenep Desak Penguatan Akses Laut ke Kemenhub

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Kejurkab Mini Soccer Pamekasan Jadi Panggung Seleksi Atlet Menuju Porprov Jatim

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB