Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Gerebek Rumah di Paberasan dan Amankan Dua Orang
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (8/6/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya yakni F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, serta M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket sabu siap edar dengan berat netto sekitar 2,34 gram.
“Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta berbagai perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat diperiksa, F.Y. mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, M.A. diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut sebelum penggerebekan dilakukan.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Polres Sumenep berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Kini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penulis : Yud
Editor : Fa
















