Satu Orang Dua Jabatan, Presma Uniba Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pagerungan Besar

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohammad Iskil Elfatih, Presma Uniba Terpilih

Mohammad Iskil Elfatih, Presma Uniba Terpilih

Satu Orang Dua Jabatan, Presma Uniba Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pagerungan Besar

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Polemik dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga menjabat sebagai Kepala TK/KB di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, terus menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) terpilih Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura, Mohammad Iskil Elfatih, yang menilai praktik tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi mengganggu profesionalisme pelayanan publik dan tata kelola pendidikan.

Menurut Iskil, jabatan Sekdes maupun Kepala TK/KB sama-sama menuntut perhatian, tanggung jawab, dan dedikasi penuh. Karena itu, publik berhak mempertanyakan efektivitas pelaksanaan kedua tugas strategis tersebut ketika dijalankan oleh satu orang secara bersamaan.

“Jabatan Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab besar dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sementara Kepala TK/KB dituntut fokus mengelola lembaga pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Pertanyaannya, apakah kedua fungsi itu bisa berjalan maksimal jika dipegang oleh orang yang sama?” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Iskil juga menilai kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan terkait prinsip profesionalisme, pemerataan kesempatan, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan jabatan publik.

“Jika terdapat sumber daya manusia lain yang kompeten, maka rangkap jabatan ini berpotensi menutup ruang partisipasi dan kesempatan bagi masyarakat lain untuk berkontribusi dalam pembangunan pendidikan di daerah,” tegasnya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), lanjut Iskil, setiap jabatan publik seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, transparansi, serta menghindari benturan kepentingan.

Karena itu, ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme pengangkatan, dan alasan yang melatarbelakangi adanya rangkap jabatan tersebut.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang berjalan, tetapi juga kepastian bahwa setiap jabatan dikelola secara profesional, proporsional, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila praktik serupa terus dianggap lumrah tanpa evaluasi yang objektif, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa maupun dunia pendidikan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme birokrasi, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan masa depan pendidikan generasi muda di Pulau Sapeken,” pungkasnya.

Penulis : Yud

Editor : Fa

Berita Terkait

IWO Sumenep Sukses Hidupkan Semangat Bung Karno, 88 Peserta Adu Orasi Rebut Piala Bupati 2026
Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Gerebek Rumah di Paberasan dan Amankan Dua Orang
622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi
Kuatkan Pelaku UMKM dan Pelajar di Sektor Konveksi, Komindag Trenggalek Gelar Pelatihan Desain Busana dan Pola
Sekda Trenggalek Pimpin Aksi Bersih-Bersih Kota, Gaungkan Semangat “NowForClimate” di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Sekda Sumenep Warning Pungli BSPS 2026: Bantuan Rumah Harus Tepat Sasaran
Plt Kadisperkimhub Sumenep Tegaskan BSPS 2026 Harus Sesuai Aturan Berlaku, 622 Rumah Siap Dibantu
Sambutan Baik untuk MBG SPPG Kalianyar, Orang Tua Siswa: Kami Tak Usah Bawa Bekal Lagi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:16 WIB

IWO Sumenep Sukses Hidupkan Semangat Bung Karno, 88 Peserta Adu Orasi Rebut Piala Bupati 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Gerebek Rumah di Paberasan dan Amankan Dua Orang

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kuatkan Pelaku UMKM dan Pelajar di Sektor Konveksi, Komindag Trenggalek Gelar Pelatihan Desain Busana dan Pola

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:33 WIB

Satu Orang Dua Jabatan, Presma Uniba Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pagerungan Besar

Berita Terbaru