622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) memastikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 akan menyasar 622 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep.
Program tersebut tersebar di 63 desa pada 27 kecamatan dan ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, sehat, dan aman.
Kepastian tersebut disampaikan perwakilan Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Sinta Dwi Astari, saat Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Dalam pemaparannya, Sinta menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp20 juta per unit rumah. Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga tukang yang digunakan dalam proses rehabilitasi rumah.
Menurutnya, BSPS merupakan program strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.
“Program ini hadir untuk membantu masyarakat yang rumahnya belum memenuhi standar kelayakan. Karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tegas Sinta.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, pendamping program, hingga kelompok penerima bantuan, diminta mematuhi aturan serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Sinta juga memberikan peringatan keras agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Program ini harus dijalankan sesuai aturan dan seluruh manfaat bantuan harus diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keakuratan data penerima bantuan. Menurutnya, penetapan penerima BSPS telah melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, sehingga data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui proses verifikasi yang ketat tersebut, pemerintah berharap bantuan ini tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Program BSPS Tahun 2026 diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi rumah masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi BSPS Tahun 2026 turut dihadiri para kepala desa penerima program, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumenep, Polres Sumenep, serta sejumlah ketua asosiasi media dan organisasi wartawan di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Yud
Editor : Fa
















