Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri, Kacbdindik Provinsi Jatim Wilayah Sumenep, Rusliy, M.Pd. Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH.MH dan Kepala SMAN 1 Sumenep, Sirajum Munir

Dari kiri, Kacbdindik Provinsi Jatim Wilayah Sumenep, Rusliy, M.Pd. Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH.MH dan Kepala SMAN 1 Sumenep, Sirajum Munir

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya

SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum digelar di SMAN 1 Sumenep, Rabu (29/4/2026), dan diikuti oleh seluruh siswa-siswi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejari Sumenep. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., Aditya Budi Susetyo, S.H., Bambang Aji Purwanto, S.H., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Rusliy, S.Pd., M.Pd., serta Kepala SMAN 1 Sumenep Sirajum Munir, M.Pd., beserta jajaran guru dan staf intelijen Kejari.

Dalam pemaparannya, Endro Riski Erlazuardi menekankan pentingnya kesadaran hukum di era digital, khususnya terkait jejak digital yang kerap diabaikan oleh generasi muda.

“Apa yang kita unggah di internet hari ini pada dasarnya bersifat abadi. Tombol delete tidak benar-benar menghapus data secara keseluruhan,” ujarnya di hadapan para siswa, Rabu (29/4/2026).

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya
Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi bersama Kacabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, Rusliy, Kepala SMAN 1 Sumenep, Sirajum Munir bersama para guru dan Jaksa serta siswa

Kasi Intel Kaeari Sumenep itu menjelaskan, terdapat lima bentuk pelanggaran digital yang saat ini marak terjadi di kalangan pelajar, yakni penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian (hate speech), doxxing, serta penyebaran konten asusila.

Menurutnya, kurangnya pemahaman hukum dan literasi digital menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran tersebut.

Karena itu, Endro mengimbau para siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital. Ia juga menekankan pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya serta menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital.

“Pencegahan bisa dimulai dari diri sendiri, dengan berpikir sebelum memposting, tidak mudah terpancing provokasi, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di dunia maya,” tegasnya.

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya
Para siswa SMAN 1 Sumenep saat mengikuti Acara JMS

Program JMS ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

Sementara itu, pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai relevan dengan tantangan yang dihadapi pelajar saat ini, khususnya dalam penggunaan media sosial yang semakin masif.

Dengan adanya penyuluhan ini, para siswa diharapkan tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Penulis : WH

Editor : FA

Berita Terkait

Masa Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejari Sumenep Segera Limpahkan Berkas Perkara
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep
Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar
Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR
Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Ditangkap di Sampang
Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Talango

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

Masa Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejari Sumenep Segera Limpahkan Berkas Perkara

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep

Senin, 13 April 2026 - 10:32 WIB

Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:59 WIB

Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar

Berita Terbaru