DPMD Sumenep Bergerak Cepat, Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Pagerungan Besar Masuk Tahap Klarifikasi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin, mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep memastikan telah mengambil langkah awal dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Karena itu, surat pemanggilan kepada Mursalin telah dilayangkan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Dzulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, proses klarifikasi menjadi dasar bagi DPMD untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila terbukti Mursalin merangkap jabatan sebagai Sekdes sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dzulkarnain menegaskan, Mursalin nantinya harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.
“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau Kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Sorotan terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut juga datang dari DPRD Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mempertanyakan bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi yang berwenang.
“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, dua jabatan yang bertentangan dengan aturan tidak dapat dijalankan secara bersamaan.
“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.
Mulyadi menilai persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.
Ia memastikan Komisi IV DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pendidikan.
“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran media, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah yang berada di desa yang sama.
“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ungkap seorang warga berinisial AL.
Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Mursalin.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : You
Editor : FA
















