Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risu, Haji Sira dan Nur Faisel Jaya.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah. Ia menilai langkah cepat jajaran Polresta Sumenep dalam mengusut perkara tersebut menjadi sinyal bahwa keresahan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Pria yang akrab disapa Norman itu menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., yang menangani perkara tersebut.
“Ini menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam merespons persoalan yang berkembang di masyarakat. Kami berharap prosesnya terus berjalan secara profesional dan objektif,” kata Norman.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Namun, Norman mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Termasuk nama Nur Faisel Jaya yang dalam proses penanganan perkara disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pencurian kayu tersebut. Norman menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Norman, masyarakat Nonggunong membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi mengenai proses penanganan perkara. Karena itu, ia meminta penyidik bekerja secara transparan dan tidak memberikan ruang bagi munculnya dugaan tebang pilih.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., bersama penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang disebut telah bekerja menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” ujarnya.
Norman menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan ditentukan oleh bagaimana perkara tersebut dituntaskan. Menurut dia, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun yang tersangkut perkara.
“Yang kami harapkan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” katanya.
Kini, setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, publik menunggu langkah lanjutan penyidik. Masyarakat berharap seluruh fakta dalam dugaan pencurian kayu tersebut dibuka secara terang dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas.
Siapa yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab, sementara siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis : Sup
Editor : You
















