Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Kayu yang dijarah para pelaku

Barang bukti Kayu yang dijarah para pelaku

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risu, Haji Sira dan Nur Faisel Jaya.

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah. Ia menilai langkah cepat jajaran Polresta Sumenep dalam mengusut perkara tersebut menjadi sinyal bahwa keresahan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Pria yang akrab disapa Norman itu menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., yang menangani perkara tersebut.

“Ini menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam merespons persoalan yang berkembang di masyarakat. Kami berharap prosesnya terus berjalan secara profesional dan objektif,” kata Norman.

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Namun, Norman mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Termasuk nama Nur Faisel Jaya yang dalam proses penanganan perkara disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pencurian kayu tersebut. Norman menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Norman, masyarakat Nonggunong membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi mengenai proses penanganan perkara. Karena itu, ia meminta penyidik bekerja secara transparan dan tidak memberikan ruang bagi munculnya dugaan tebang pilih.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., bersama penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang disebut telah bekerja menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” ujarnya.

Norman menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan ditentukan oleh bagaimana perkara tersebut dituntaskan. Menurut dia, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun yang tersangkut perkara.

“Yang kami harapkan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” katanya.

Kini, setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, publik menunggu langkah lanjutan penyidik. Masyarakat berharap seluruh fakta dalam dugaan pencurian kayu tersebut dibuka secara terang dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas.

Siapa yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab, sementara siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Penulis : Sup

Editor : You

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta
Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram
Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB