Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Sumenep Pastikan Anggaran Benar-Benar Menjawab Kebutuhan Rakyat
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026). Sambutan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.
Dalam sambutan tersebut, Bupati menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran. Perubahan itu merupakan respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, perubahan target pendapatan, sekaligus upaya mengoptimalkan alokasi belanja prioritas.
Menurutnya, penyesuaian anggaran harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan sehingga pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
Dinamika Ekonomi Paksa Anggaran Berubah
Pemkab Sumenep menilai perubahan kondisi ekonomi makro, baik di dalam maupun luar negeri, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian kondisi ekonomi daerah memasuki semester kedua 2026.
Sejumlah asumsi dalam KUA APBD 2026 harus disesuaikan, termasuk menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya untuk bidang pendidikan dan kesehatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan APBD harus mampu mengikuti perkembangan fiskal dan kebutuhan pembangunan, bukan berhenti sebagai formalitas administratif.
Jadi Pedoman Perubahan APBD
Bupati menyebut kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam menentukan arah serta alokasi anggaran sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemkab berharap perubahan anggaran dapat membuat kebijakan daerah lebih responsif terhadap berbagai tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi daerah untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan itu juga menjadi dasar untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Bupati berharap proses tersebut dapat dilanjutkan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Di sisi lain, penandatanganan Perubahan KUA-PPAS disebut menjadi bukti terjaganya kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Bupati, sinergi Pemkab dan DPRD merupakan fondasi penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Namun, kemitraan tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses pembahasan dan penandatanganan dokumen anggaran. Pemerintah daerah dan DPRD diminta terus menjalankan fungsi, tugas dan perannya masing-masing dengan menjunjung kebersamaan.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” demikian inti pesan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyelesaikan tahapan administrasi perubahan APBD, tetapi memastikan setiap penyesuaian anggaran benar-benar bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Penulis : You
Editor : Fa
















