Dugaan Permintaan Rp100 Juta dalam Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Gapura Diperiksa Sipropam Polresta Sumenep
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu kini menjadi sorotan di Sumenep. Seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH dilaporkan dan tengah diperiksa secara internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pengaduan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang itu mencuat dan menjadi pemberitaan di sejumlah media daring serta media sosial.
Perkembangan awal pemeriksaan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Namun, kepastian mengenai pelanggaran tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
Dalam proses penanganan aduan, Sipropam telah meminta klarifikasi kepada pelapor, anggota yang dilaporkan, serta sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga mendalami barang bukti dan informasi yang dianggap relevan untuk mengungkap duduk persoalan.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran etik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait aduan tersebut,” demikian keterangan pihak Polresta Sumenep, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ipda Ardan sapaan sehari-hari Ps Kasi Humas Polresta Sumenep itu, temuan awal tersebut membuat penanganan perkara memasuki tahap penting. Sipropam berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Gelar perkara tersebut akan menjadi salah satu tahapan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan awal. Meski demikian, indikasi pelanggaran yang ditemukan belum dapat dimaknai sebagai keputusan final mengenai kesalahan anggota yang dilaporkan” ujarnya.
Polresta Sumenep lanjut Ipda Ardan menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Pengawasan internal, menurut kepolisian, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan permintaan uang tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika. Karena itu, hasil pemeriksaan internal dinilai penting untuk memberikan kejelasan atas laporan masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil gelar perkara dan keputusan lanjutan Sipropam. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab dugaan yang dilaporkan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap anggota yang bersangkutan.
Penulis : Fat
Editor : You
















