Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, kini diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Kasus tersebut mencuat setelah korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga. Tak lama berselang, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polresta Sumenep.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa peristiwa kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni pakaian, sarung dan sebuah rantai.
A.S. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.
Perlindungan identitas korban anak menjadi perhatian penting agar proses hukum tidak justru menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang lebih besar.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Yu
Editor : Fa
















