Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas putih, Sulaisi Abdurrazaq

Berkas putih, Sulaisi Abdurrazaq

Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih

SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Penasihat hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, mendesak penyidik Polresta Sumenep mengusut tuntas laporan dugaan penggelapan kapal layar motor (KLM) AYTA CK 2 GT 53 yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada satu pihak, tetapi menelusuri seluruh rangkaian dugaan pengalihan kapal berdasarkan alat bukti yang sah.

Sulaisi menegaskan, ketelitian penyidik menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang mengalihkan kapal, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima hasil penjualan, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan sampai ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru luput karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” kata Sulaisi, Kamis (22/10/2026).

Menurut kronologi pihak pelapor, perkara ini berawal dari kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal tersebut digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean. Sulaiman meninggal dunia pada 14 Juli 2021.

Sayyidah mengaku baru mengetahui pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya. Atas dugaan tersebut, Sayyidah melaporkannya ke Polresta Sumenep dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Kapal yang dipersoalkan merupakan KLM AYTA CK 2 GT 53, berbahan kayu, dengan panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter. Kapal tersebut menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.

Bagi Sulaisi, pengusutan perkara ini tidak cukup hanya dengan memeriksa pelapor dan pihak terlapor. Penyidik perlu membongkar secara utuh proses pengalihan kapal, mulai dari dokumen kepemilikan, dasar kewenangan penjualan, identitas pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan.

Keterangan nakhoda dan pihak-pihak yang mengetahui penguasaan maupun pengoperasian kapal juga perlu diuji silang dengan dokumen dan bukti lain. Langkah tersebut dinilai penting agar konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta, bukan sekadar keterangan sepihak.

“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar. Semua itu harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti hanya pada satu orang jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” ujar Sekjen APSI Pusat itu.

Sulaisi juga meminta penyidik mendalami apabila ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang tersedia. Jika terdapat indikasi pemberian keterangan palsu atau tindakan yang diduga menghambat penyidikan, menurut dia, hal itu perlu ditelusuri dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan tindakan menghambat penyidikan, penyidik harus mendalami perbuatannya dan menentukan konsekuensi hukumnya. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum,” tandasnya.

Terkait penahanan, Sulaisi meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara cermat, termasuk ketentuan yang ia rujuk dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menekankan bahwa keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada persyaratan undang-undang dan keadaan konkret perkara, bukan semata-mata tekanan atau asumsi.

“Jangan sampai proses penyidikan memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” tegasnya.

Bagi pihak pelapor, perkara ini bukan semata persoalan nilai kapal yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, melainkan juga menyangkut kejelasan status kepemilikan dan pertanggungjawaban atas dugaan pengalihan aset tersebut.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penjualan kapal masih merujuk pada kronologi pihak pelapor. Kebenaran dugaan tersebut, ada atau tidaknya tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis : You

Editor : Fat

Berita Terkait

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan
Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar
Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan
Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!
Dugaan Permintaan Rp100 Juta dalam Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Gapura Diperiksa Sipropam Polresta Sumenep
Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Korban Menunggu Kepastian, LBH IKAMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pengeroyokan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Berkedok Spiritual, Pria yang Mengaku Imam Mahdi Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Penggelapan Kapal Rp 1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas dan Jangan Tebang Pilih

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dua Kades Terseret Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Siapkan Sanksi: Terancam Dicopot!

Berita Terbaru