Bendahara Mangkir dari Panggilan DPMD, Alur Dana Desa Pagerungan Besar di Bank Jatim Perlu Diusut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs. Achmad Dzulkarnain,  Kepala DPMD Sumenep

Drs. Achmad Dzulkarnain, Kepala DPMD Sumenep

Bendahara Mangkir dari Panggilan DPMD, Alur Dana Desa Pagerungan Besar di Bank Jatim Perlu Diusut

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Nasib aparatur Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang disebut belum menerima gaji selama sembilan bulan, kian memprihatinkan. Di tengah tuntutan pembayaran hak tersebut, penarikan dana melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep ikut menjadi sorotan, terlebih setelah bendahara desa, Daud Samsuddin, tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Sumenep.

Persoalan ini tidak cukup berhenti pada ketidakjelasan pembayaran gaji. Alur pencairan dana, pihak yang melakukan penarikan, mekanisme transaksi perbankan, hingga penggunaan uang yang seharusnya menjadi hak aparatur desa perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Daud untuk meminta keterangan lanjutan terkait persoalan tersebut.

“Surat panggilan sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lanjutan,” tegas Achmad Dzulkarnain, yang akrab disapa Dzoel, Selasa (13/10/2026).

Dzoel menyayangkan ketidakhadiran bendahara desa tersebut. Menurutnya, keterangan Daud dibutuhkan untuk memperjelas persoalan yang telah berlarut-larut dan menyangkut hak aparatur desa.

“Jika yang bersangkutan tetap tidak menghiraukan surat panggilan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

DPMD Tegaskan Penarikan Dana Harus Disertai Dokumen Penerima

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa proses penarikan dana yang berkaitan dengan pembayaran hak aparatur desa semestinya dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen yang ditandatangani aparatur desa selaku penerima hak.

“Seharusnya dokumen dari para aparatur desa menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan administrasi pencairan sekaligus membuktikan apakah dana yang ditarik benar-benar telah diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Dan gaji aparatur Desa itu rekeningnya ada di Bank BPRS, tapi ini malah bisa dicairkan dari Bank Jatim secara tunai” ungkapnya dengan nada heran.

Dalam polemik gaji aparatur Desa Pagerungan Besar yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri oleh DPMD bersama Inspektorat. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen pencairan, tanda tangan penerima, serta realisasi pembayaran di lapangan.

Persoalan ini juga lanjut Dzul, menempatkan transaksi di Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep sebagai bagian penting dari penelusuran administrasi keuangan.

“Mekanisme pencairan, kelengkapan dokumen, dan bukti penyerahan dana perlu diperiksa agar alur uang dapat diketahui secara terang. Kalau sudah seperti ini jadi kan kasihan aparatur desa” tegasnya.

Penarikan Dana di Bank Jatim Ikut Disorot

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah informasi mengenai penarikan dana di Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep. Dalam keterangan yang diterima DPMD, Kepala Desa Pagerungan Besar, Yulandi Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui adanya penarikan dana tersebut oleh bendahara desa.

Menurut penjelasan yang disampaikan kepada DPMD, Yulandi juga mengaku kondisi kesehatannya sempat terganggu dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan dari Samsuddin mengenai penarikan dana tersebut.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses penarikan dana dilakukan, siapa yang mengotorisasi transaksi, dokumen apa yang digunakan, serta ke mana dana tersebut dialirkan setelah dicairkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan apakah seluruh prosedur pencairan dan pengelolaan keuangan desa telah dijalankan sesuai ketentuan.

Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep juga perlu dimintai penjelasan mengenai prosedur transaksi yang berlaku, termasuk mekanisme verifikasi identitas, persyaratan dokumen, serta ketentuan otorisasi penarikan dana milik pemerintah desa. Penjelasan ini diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses transaksi yang kini menjadi bagian dari polemik.

Namun, sorotan terhadap proses perbankan bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak bank. Kepastian mengenai prosedur transaksi dan ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan yang berwenang.

Sembilan Bulan Tanpa Gaji, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Di balik persoalan administrasi dan transaksi keuangan tersebut, terdapat hak aparatur desa yang disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan. Kondisi ini membutuhkan penanganan serius karena menyangkut penghasilan orang-orang yang menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

DPMD bersama Inspektorat memiliki pekerjaan penting untuk menelusuri alur keuangan, memeriksa dokumen pencairan, mencocokkan transaksi dengan pembukuan desa, serta memastikan alasan pembayaran gaji belum direalisasikan.

Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah dana untuk pembayaran penghasilan aparatur desa benar-benar telah dicairkan, siapa yang menguasai dana tersebut, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Tanpa pemeriksaan yang transparan, persoalan ini berisiko terus berlarut sementara aparatur desa harus menunggu haknya tanpa kepastian.

Bendahara Belum Merespons Konfirmasi Media

Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin juga telah dilakukan sejumlah awak media. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan mengenai pembayaran gaji aparatur desa, penarikan dana melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep, maupun ketidakhadirannya dalam panggilan DPMD dan Inspektorat.

Ketidakhadiran dalam klarifikasi tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Meski demikian, keterangan bendahara diperlukan untuk mengurai persoalan, terutama karena posisinya berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa.

Media tetap membuka ruang bagi Daud Samsuddin untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab. Ruang yang sama juga terbuka bagi Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep untuk memberikan keterangan mengenai prosedur transaksi yang relevan, serta bagi pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.

Publik Menunggu Pemeriksaan yang Terbuka

Kasus ini menuntut lebih dari sekadar pemanggilan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemeriksaan berjalan tuntas, dokumen keuangan ditelusuri, dan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Hingga kini, pertanyaan utama masih menunggu jawaban: mengapa gaji aparatur Desa Pagerungan Besar disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, bagaimana alur penarikan dana di Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya penting bagi aparatur desa yang menunggu haknya, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Efa

Editor : You

Berita Terkait

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah
Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi
TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci
Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama
Perkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU pada 2026, Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
DPMD Sumenep Desak Daud Samsuddin Hadir, Tunggakan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Belum Tuntas
Kerusakan Jalan Provinsi di Sumenep Meluas, Bantuan Aspal Khofifah Hanya 1,5 Truk Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:12 WIB

TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama

Berita Terbaru