Cagar Budaya Asta Tinggi dalam Bahaya, Ansor Jatim dan TACB Minta Tambang Galian C Ditutup
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Selain dituding merusak lingkungan, kegiatan pertambangan tersebut dinilai mengancam keselamatan permukiman warga serta keberlangsungan situs Cagar Budaya Asta Tinggi yang memiliki nilai sejarah penting di Jawa Timur.
Menyikapi kondisi tersebut, Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Mineral melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep untuk memastikan status hukum kawasan Asta Tinggi.
Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan bahwa Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014.
Kawasan tersebut juga telah diverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sebagai salah satu situs cagar budaya unggulan sejak 2017.
“Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai sejarah, budaya, dan peradaban yang wajib dilindungi serta dilestarikan,” ujar Prengki, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang galian C yang berada di sekitar kawasan itu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan hidup. Dampaknya telah meluas hingga mengancam keselamatan warga dan keberadaan situs cagar budaya yang dilindungi negara.
Ia menilai, apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung, perubahan struktur tanah berpotensi menyebabkan kawasan menjadi labil dan membahayakan kompleks Asta Tinggi.
“Jika aktivitas tambang terus dibiarkan, bukan tidak mungkin struktur tanah di sekitar kawasan menjadi labil dan mengancam keberadaan Asta Tinggi. Risiko terburuknya adalah terjadinya kerusakan serius hingga ambruknya kawasan cagar budaya tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, GP Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi serta menindak para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prengki menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya karena aktivitas pertambangan diduga mengancam objek yang telah memiliki status perlindungan hukum.
“Kalau hanya menggunakan pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya bisa berhenti pada rehabilitasi atau reboisasi. Padahal, ancaman terhadap cagar budaya memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius. Karena itu, kami mendorong agar aktivitas galian C di sekitar Asta Tinggi ditutup secara permanen dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan aktivitas pertambangan di sekitar Asta Tinggi memang harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kawasan cagar budaya tersebut.
Ia mengungkapkan, dampak aktivitas tambang bahkan telah dirasakan masyarakat sekitar. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan perubahan struktur tanah akibat kegiatan pertambangan.
“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan,” ujar Ibnu.
Menurutnya, TACB Kabupaten Sumenep akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar seluruh aktivitas galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi dihentikan secara permanen.
Rekomendasi tersebut bertujuan melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya yang memiliki nilai historis tinggi bagi Kabupaten Sumenep maupun Provinsi Jawa Timur.
Desakan penghentian tambang ini menambah daftar tuntutan berbagai elemen masyarakat agar pemerintah bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan, keselamatan warga, dan keberlangsungan situs-situs cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Penulis : Whyu
Editor : Wandi
















