DPMD Sumenep Sebut Pelanggaran, Dana Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Dicairkan Tunai
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Misteri gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang selama sembilan bulan belum dibayarkan kian mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa, Senin (28/9/2026).
Bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran. Sebab, dana yang diperuntukkan bagi gaji aparatur desa tersebut disebut telah dicairkan secara tunai oleh Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.
Di titik inilah pertanyaan publik mulai mengeras: jika dana gaji sudah dicairkan, mengapa perangkat desa belum menerima haknya selama sembilan bulan?
Informasi tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, pada Kamis, 24 September 2026.
Dzul memastikan bahwa tindakan bendahara desa yang mencairkan dana gaji secara tunai tersebut merupakan sebuah kesalahan dan pelanggaran terhadap mekanisme yang semestinya dijalankan.
DPMD Sumenep juga telah melakukan klarifikasi dan penanggulangan dengan pihak Bendahara Desa Pagerungan Besar.
Dalam klarifikasi tersebut, bendahara desa disebut mengakui telah melakukan penarikan dana untuk pembayaran gaji aparatur Desa Pagerungan Besar secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.
“Padahal, pembayaran gaji aparatur desa semestinya dilakukan melalui mekanisme payroll dari Bank Jatim ke rekening masing-masing aparatur melalui BPRS Bhakti Sumekar” kata Dzulkarnain.
Perbedaan mekanisme ini menjadi salah satu titik krusial dalam persoalan tersebut.
Sebab, ketika sistem pembayaran telah dirancang melalui transfer langsung kepada rekening penerima, keputusan untuk mencairkan dana secara tunai menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menguasai dana setelah pencairan, kapan dana tersebut dibayarkan, dan mengapa hak perangkat desa belum diterima.
Dana Ada, Gaji Tak Sampai?
Persoalan ini membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Para perangkat desa yang selama sembilan bulan belum menerima gaji tentu membutuhkan kepastian mengenai hak mereka. Terlebih, dana untuk pembayaran tersebut disebut telah dicairkan.
Karena itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka:
Berapa total dana gaji yang telah dicairkan? Untuk periode sembilan bulan atau beberapa tahap? Kapan pencairan dilakukan? Siapa yang menerima uang tunai tersebut? Dan, ke mana dana tersebut setelah ditarik dari bank?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah dana yang telah dicairkan benar-benar telah digunakan sesuai peruntukannya.
Apalagi, Kepala DPMD Sumenep telah menyatakan bahwa tindakan pencairan tunai tersebut merupakan kesalahan dan pelanggaran.
“Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar persoalan komunikasi antara bendahara dengan perangkat desa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan desa” ungkap mantan Bakesbangpol Sumenep itu.
Bendahara Belum Buka Suara
Upaya untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, hingga kini belum membuahkan hasil.
Media telah berulang kali menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon. Namun, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons meski telepon terlihat berdering.
Pesan melalui WhatsApp juga telah dikirim, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Sikap bungkam tersebut membuat ruang pertanyaan publik semakin lebar.
Daud Samsuddin tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara utuh mengenai pencairan dana tersebut, termasuk alasan memilih mekanisme tunai, jumlah dana yang dicairkan, serta alasan gaji perangkat desa belum dibayarkan selama sembilan bulan.
Tanpa penjelasan dari pihak bendahara, publik hanya mendapatkan satu sisi informasi, sementara persoalan menyangkut hak finansial aparatur desa dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran desa.
Menunggu Kejelasan Pertanggungjawaban
DPMD Sumenep sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Namun, langkah berikutnya menjadi penting: memastikan persoalan tidak berhenti pada pengakuan adanya kesalahan administratif.
Publik membutuhkan kepastian bahwa hak perangkat desa benar-benar dibayarkan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Jika dana telah dicairkan namun belum sampai kepada penerima yang berhak, maka harus ada penjelasan mengenai status dana tersebut dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Persoalan Desa Pagerungan Besar kini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan keuangan desa.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sembilan bulan gaji perangkat desa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap bagaimana uang desa dikelola.
Dana disebut sudah keluar dari bank. Hak perangkat desa disebut belum diterima. Lantas, di mana posisi dana tersebut dan kapan hak para perangkat desa akan dibayarkan?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban terbuka dari Bendahara Desa Pagerungan Besar dan pihak-pihak terkait.
Penulis : Yu
Editor : FA
















