DPMPTSP Sumenep Perkuat Pendampingan LKPM, 100 Pelaku Usaha Ikuti Bimtek Semester I 2026
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menggelar Bimbingan Teknis, Pembinaan dan Pendampingan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 yang diikuti sekitar 100 pelaku usaha, di lantai 2 Kantor DPMPTSP Sumenep, Rabu (8/7/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, S.STP didampingi Sekretarisnya Kukuh Agus Susyanto, SE dan Kabid Penanaman Modal, H. Herman Hariyanto, SE saat membuka acara mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, realisasi investasi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku usaha yang membuka usaha di suatu daerah, tetapi juga dari perkembangan usaha setelah memperoleh perizinan.
“Yang kami pantau bukan hanya pelaku usaha membuka usaha di Kabupaten Sumenep, tetapi bagaimana perkembangan usahanya setelah memperoleh izin. Jangan sampai hanya membuka usaha, tetapi tidak berkembang. Hal itu yang menjadi fokus kami melalui pelaporan LKPM,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPM memiliki periode pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan kegiatan usahanya sesuai jadwal yang berlaku.
Heru mengakui capaian pelaporan LKPM Kabupaten Sumenep terus mengalami peningkatan. Namun, pihaknya masih terus mendorong kepatuhan pelaku usaha karena posisi pelaporan LKPM di tingkat Provinsi Jawa Timur masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban, khususnya bagi pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar.
Selain meningkatkan kepatuhan pelaporan, DPMPTSP juga terus memberikan kemudahan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masyarakat yang mengalami kendala dapat memperoleh pendampingan secara gratis melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Seluruh proses dilakukan melalui sistem. Kami siap memberikan pendampingan sampai izin terbit tanpa dipungut biaya,” katanya.
Heru menambahkan, setelah izin diterbitkan, DPMPTSP melakukan pengawasan administratif terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Sementara pengawasan teknis terhadap kegiatan usaha dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai sektor masing-masing.
Sebagai strategi meningkatkan kepatuhan pelaporan, DPMPTSP memberikan pendampingan kepada sekitar 100 pelaku usaha, terutama yang memiliki nilai investasi di atas Rp5 miliar. Pendampingan dilakukan melalui pelayanan langsung di kantor, layanan hotline, maupun kunjungan ke lokasi usaha apabila diperlukan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini pelaku usaha semakin memahami kewajibannya dalam menyampaikan LKPM. Dengan begitu, iklim investasi di Kabupaten Sumenep semakin kondusif, usaha berkembang, dan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Heru.
Penulis : You
Editor : FA
















