Gelar FGD Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali, Berikut Masukan dari SMSI untuk Panja RUU

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD SMSI di Bali

FGD SMSI di Bali

Gelar FGD Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali, Berikut Masukan dari SMSI untuk Panja RUU

SETARAJATIM.COM, JAKARTA – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum yang dapat merugikan negara apabila tidak diantisipasi sejak tahap pembentukan regulasi.

Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.

Hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali (10/7/26), Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.

Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yaitu keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

Untuk itu, SMSI memberikan sejumlah masukan kepada Panja RUU PFII agar ketentuan tersebut ditegaskan di dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.

“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” demikian salah satu rekomendasi FGD SMSI, yang disampaikan oleh Dr.Agus Syabarrudin kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI.

SMSI menegaskan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional dunia bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel.

Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.

Penulis : Roy

Editor : You

Berita Terkait

Transmisi Moneter BI Dipertanyakan, Achsanul: Jangan Berhenti di Pasar Keuangan
360 Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Bergerak Bersama, Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Perkuat Kekompakan
Dari Kolam Lele hingga Kandang Ayam, Bupati Fauzi Dorong Desa Bataal Timur Jadi Penopang MBG
PPR Sumenep Dorong Industri Rokok Jadi Penopang Stabilitas Harga Tembakau 2026
DPMPTSP Sumenep Perkuat Pendampingan LKPM, 100 Pelaku Usaha Ikuti Bimtek Semester I 2026
Kades Basoka: Rubaru Agro Culture Fest Jadi Momentum Kenalkan Potensi Desa
Valen DA7 Banjir Dukungan, Bos DRT Big Family: Kebanggaan Madura yang Harus Dijaga
Panen Melon Modern di Sumenep, Polres Dorong Petani Milenial Kembangkan Smart Farming

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Transmisi Moneter BI Dipertanyakan, Achsanul: Jangan Berhenti di Pasar Keuangan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

360 Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Bergerak Bersama, Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Perkuat Kekompakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:31 WIB

Dari Kolam Lele hingga Kandang Ayam, Bupati Fauzi Dorong Desa Bataal Timur Jadi Penopang MBG

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:18 WIB

PPR Sumenep Dorong Industri Rokok Jadi Penopang Stabilitas Harga Tembakau 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:50 WIB

Gelar FGD Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali, Berikut Masukan dari SMSI untuk Panja RUU

Berita Terbaru