Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar
Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar
SETARAJATIM.COM, SIDOARJO – Proyek hunian rakyat yang semestinya menjadi tempat berteduh warga kecil justru menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo ke pusaran perkara korupsi.
Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang diduga amburadul dan merugikan keuangan negara hingga Rp9,7 miliar kini berujung pada tuntutan pidana berat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin (23/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan kewenangan selama menjabat, sehingga tata kelola rusunawa bermasalah dalam lintas periode kepemimpinan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, JPU menuntut:
1. Sulaksono: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
2. Dwijo Prawito: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 3 tahun penjara.
3. Agoes Boedi Tjahjono: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun penjara.
4. Heri Soesanto: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Perbedaan besaran tuntutan, menurut jaksa, disesuaikan dengan peran, masa jabatan, serta besarnya kerugian negara yang muncul pada periode masing-masing terdakwa.
Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Usai sidang, Heri Soesanto yang mendapat tuntutan paling ringan memilih irit berkomentar. “Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menyebut tuntutan enam tahun penjara cukup berat dan mengagetkan bagi kliennya. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan.
“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami. Kami tetap hormati kinerja JPU, dan selanjutnya akan menyampaikan pembelaan dalam nota pledoi,” katanya.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada 2 Maret mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan empat pejabat lintas periode dalam satu proyek fasilitas publik. Rusunawa yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kini justru menjadi panggung pertanggungjawaban hukum para mantan pengelolanya.
(Zal/yd)


