Keadilan Restoratif Kembali Dipakai, Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka saat menerima surat pemberhentian perkara (tengah) di dampingi Kasi Pidum,Vinsensius Tampubolon (paling kanan) dan Jaksa Rizqi (Dua dari kiri)

Dua tersangka saat menerima surat pemberhentian perkara (tengah) di dampingi Kasi Pidum,Vinsensius Tampubolon (paling kanan) dan Jaksa Rizqi (Dua dari kiri)

Keadilan Restoratif Kembali Dipakai, Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka

SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dua tersangka, Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at, kini tidak lagi menjalani proses penuntutan setelah Ketua Pengadilan Negeri Sumenep menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

Penetapan tersebut diserahkan di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (23/9/2026), oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Prapenuntutan, Rizqi, S.H.

Kedua perkara tersebut sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Setelah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi resmi dihentikan.

Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Kasi Pidum Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang telah memenuhi ketentuan.

“Setelah penetapan penghentian penuntutan diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan,” kata Vinsensius.

Menurutnya, mekanisme keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan dan penyelesaian persoalan antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum.

Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak selalu berujung pada proses persidangan hingga pemidanaan. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kejari Sumenep mencatat, hingga Rabu (23/9/2026), sudah lima tersangka yang penuntutannya dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif setelah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Vinsensius menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan dan persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, penghentian penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi menjadi penetapan terbaru dalam pelaksanaan keadilan restoratif oleh Kejari Sumenep sepanjang 2026.

Penulis : Yu

Editor : FA

Berita Terkait

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah
Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi
TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci
Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama
Perkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU pada 2026, Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
DPMD Sumenep Desak Daud Samsuddin Hadir, Tunggakan Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Belum Tuntas
Kerusakan Jalan Provinsi di Sumenep Meluas, Bantuan Aspal Khofifah Hanya 1,5 Truk Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Bos PT Pulau Garam Dukung Konkurs Perkutut Sumenep, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dorong Kharisma Event Nusantara Jadi Panggung Promosi Budaya Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hari Jadi ke-757 Sumenep Tak Sekadar Seremoni, 125 Anak Unjuk Kreativitas di Hadapan Bupati Fauzi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:12 WIB

TDA 9.0 Bidik Pengusaha Daerah Naik Kelas, Teknologi dan Akses Pasar Jadi Kunci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Sumenep Sapu Bersih Podium Poster Nasional 2026, Zahra Siswi MAN Jadi Juara Pertama

Berita Terbaru