Keadilan Restoratif Kembali Dipakai, Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dua tersangka, Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at, kini tidak lagi menjalani proses penuntutan setelah Ketua Pengadilan Negeri Sumenep menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.
Penetapan tersebut diserahkan di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (23/9/2026), oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Prapenuntutan, Rizqi, S.H.
Kedua perkara tersebut sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Setelah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi resmi dihentikan.
Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Kasi Pidum Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang telah memenuhi ketentuan.
“Setelah penetapan penghentian penuntutan diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, proses penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan,” kata Vinsensius.
Menurutnya, mekanisme keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan dan penyelesaian persoalan antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak selalu berujung pada proses persidangan hingga pemidanaan. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kejari Sumenep mencatat, hingga Rabu (23/9/2026), sudah lima tersangka yang penuntutannya dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif setelah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.
Vinsensius menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan dan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, penghentian penuntutan terhadap Hodri dan Hamdi menjadi penetapan terbaru dalam pelaksanaan keadilan restoratif oleh Kejari Sumenep sepanjang 2026.
Penulis : Yu
Editor : FA
















