Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kembali terjadi di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, tepatnya di Kecamatan Arjasa. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) yang menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat kekerasan seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh sejumlah pelaku. Modus yang digunakan pelaku disebut-sebut berupa ancaman menggunakan video, sehingga korban tidak berdaya.
BEMSU menilai, kasus ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa kerap terjadi di wilayah kepulauan, khususnya Kangean. Hal ini dinilai sebagai indikator lemahnya sistem perlindungan anak dan minimnya pengawasan dari berbagai pihak.
Pengurus BEMSU, Ahmad Fadlan Masykuri, menegaskan bahwa situasi ini merupakan alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Sudah terlalu sering kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah kepulauan, khususnya Kangean. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang mampu mencegah terulangnya kejadian serupa. Ini menunjukkan perlindungan terhadap perempuan dan anak masih sangat lemah,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan masa depan generasi muda di wilayah kepulauan. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh agar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Atas kejadian ini, BEMSU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Di antaranya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus secara transparan dan profesional, serta segera menangkap seluruh pelaku tanpa tebang pilih.
Selain itu, BEMSU juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta memastikan perlindungan maksimal.
Tak hanya itu, BEMSU mendorong adanya peningkatan pengawasan di wilayah kepulauan serta pembentukan tim khusus perlindungan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Transparansi perkembangan kasus kepada publik juga menjadi salah satu tuntutan utama.
BEMSU menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga berjalan secara adil dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terus terjadi dan berulang. Jika tidak ada langkah nyata, mahasiswa dan masyarakat akan terus bersuara demi keselamatan masyarakat di Kepulauan Kangean,” lanjut Fadlan.
Di sisi lain, BEMSU juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial serta berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
Maraknya kasus yang berulang di wilayah tersebut membuat BEMSU secara tegas menyatakan Kepulauan Kangean dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sekaligus menyerukan perhatian serius dari seluruh pihak untuk menyelamatkan generasi muda di daerah kepulauan.
Penulis : WR
Editor : WH
















