Hukrim

Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR

SETARAJATIM.COM, SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M. Saiful Bahri, dan anggota BPD Syafi’in, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/2/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada M. Saiful Bahri serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Syafi’in divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam fakta persidangan terungkap, dana CSR tahun 2013 yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp420 juta.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan sebelum putusan dibacakan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa.

Usai sidang, baik M. Saiful Bahri maupun Syafi’in menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(zal/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button