Pilkades Sumenep 2027 Bakal Pakai e-Voting, DPMD Bidik Dua Hal: Melek Teknologi dan Cegah Gesekan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep pada 2027 direncanakan menggunakan sistem electronic voting (e-Voting). Langkah ini bukan sekadar mengubah mekanisme pemungutan suara, tetapi juga menjadi upaya pemerintah mendorong masyarakat desa beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus meminimalkan potensi gesekan politik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa penerapan e-Voting diharapkan membawa perubahan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Pada pilkades serentak tahun 2027 sebanyak 246 Desa akan menggelar pemilihan baik daratan maupun daratan. Untuk daratan sendiri akan memakai sistem e-Voting, sedang kepulauan tetap memakai sistem manual.
Hal itu disampaikan Achmad saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep 2027 di Aula Rapat DPMD Sumenep, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pilkades menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
“Ini juga bagian dari upaya mendorong masyarakat agar semakin mengenal dan memanfaatkan teknologi, sekaligus menghindari terjadinya gesekan antarmasyarakat dalam pelaksanaan Pilkades,” ujar Achmad.
Zoel sapaan akrabnya menegaskan, penerapan e-Voting tersebut menjadi perhatian karena Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepala desa.
“Kontestasi di tingkat desa kerap melibatkan kedekatan keluarga, hubungan sosial, hingga persaingan antarkelompok yang berpotensi memicu ketegangan apabila tidak dikelola dengan baik” ungkapnya.
Melalui sistem elektronik, pemerintah berharap proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan efisien. Namun, keberhasilan penerapannya tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat teknologi.
Kesiapan infrastruktur, kemampuan petugas, pemahaman pemilih, serta jaminan keamanan dan transparansi penghitungan suara menjadi faktor penting agar sistem tersebut benar-benar dipercaya masyarakat.
Terlebih, penerapan teknologi dalam Pilkades harus mampu menjangkau seluruh desa, termasuk wilayah kepulauan Sumenep yang memiliki tantangan geografis dan akses infrastruktur berbeda-beda.
Karena itu, rencana e-Voting pada Pilkades serentak 2027 akan menghadapi ujian pada tahap persiapan hingga pelaksanaan. Sosialisasi yang memadai dan mekanisme penanganan kendala teknis diperlukan agar perubahan sistem tidak justru menyulitkan pemilih.
“Kalau untuk kemajuan dan transparansi yang lebih baik, pasti baik,” ujarnya.
Meski demikian, Dzulkarnain menegaskan bahwa mekanisme Pilkades secara manual dan e-voting memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja dalam penerapannya.
“Pilkades manual dan e-voting tidak bisa disamakan, dan ini adalah bagian kemajuan di bidang iptek” pungkasnya.
Dia berharap penerapan e-voting nantinya dapat memberikan ruang yang lebih baik dalam pelaksanaan Pilkades, terutama dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Penulis : Efa
Editor : You
















