PW Ansor Jatim Minta Polda Jatim Ungkap Seluruh Jaringan Tambang Galian C Ilegal di Asta Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

PW Ansor Jatim Minta Polda Jatim Ungkap Seluruh Jaringan Tambang Galian C Ilegal di Asta Tinggi

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata. Secara kelembagaan, Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang berlangsung di kawasan cagar budaya itu.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda mengatakan, mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengembangkan penyidikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran izin pertambangan. Lebih dari itu, aktivitas tersebut mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Apalagi, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan penambangan galian C ilegal. Keduanya yakni, BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan satu tersangka berinisial TH.

Penulis : You

Editor : Fa

Berita Terkait

Khofifah Pastikan Lansia Korban Gempa Manggarai Tak Sendiri, Tim Trauma Healing Diperkuat
36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru
Hosnan Pasang Badan untuk Sumenep Kepulauan: Bukan Sekadar Ganti Nama
Tak Ingin Kepulauan Terisolasi, Bupati Sumenep Desak Penguatan Akses Laut ke Kemenhub
Kejurkab Mini Soccer Pamekasan Jadi Panggung Seleksi Atlet Menuju Porprov Jatim
Prancak 95 Tembus Pasar Djarum, Petani Tembakau Sumenep Dapat Angin Segar
Pendidikan Sumenep Jangan Terjebak Rutinitas: Infrastruktur Tertinggal, Anggaran Harus Jemput Bola, Guru Jangan Dikorbankan
Bakesbangpol Sumenep Minta Ormas Bluto Tak Sekadar Jadi Penonton: Jaga Warga dari Konflik dan Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Khofifah Pastikan Lansia Korban Gempa Manggarai Tak Sendiri, Tim Trauma Healing Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:07 WIB

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Hosnan Pasang Badan untuk Sumenep Kepulauan: Bukan Sekadar Ganti Nama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tak Ingin Kepulauan Terisolasi, Bupati Sumenep Desak Penguatan Akses Laut ke Kemenhub

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Kejurkab Mini Soccer Pamekasan Jadi Panggung Seleksi Atlet Menuju Porprov Jatim

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB