Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Ditangkap di Sampang
Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Ditangkap di Sampang
SUMENEP, SETARAJATIM.COM – Pelarian pria berinisial L (50), pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Lenteng, akhirnya berakhir setelah tiga hari buron. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil membekuk tersangka di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Sabtu (31/1/2026) malam, tanpa perlawanan.
L diketahui sebagai pelaku pembacokan terhadap M (55), warga Kecamatan Ganding, yang tewas bersimbah darah di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa berdarah itu bermula saat korban tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menurunkan jagung, korban kembali ke sawah. Di tengah perjalanan itulah korban berpapasan dengan pelaku.
Tanpa banyak kata, pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit ke arah tubuh korban. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri, korban akhirnya roboh di halaman rumah warga dengan luka bacok serius dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Sampang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aksi keji tersebut dilakukan secara sengaja. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa diejek oleh korban. Selain itu, polisi juga mengungkap adanya motif cemburu, menyusul isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Senin (2/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku, sandal selop milik korban, songkok abu-abu milik korban, serta sarung hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
(why/fa)


